{"id":4565,"date":"2025-08-01T00:23:48","date_gmt":"2025-08-01T00:23:48","guid":{"rendered":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/?p=4565"},"modified":"2025-08-01T00:23:50","modified_gmt":"2025-08-01T00:23:50","slug":"kebijakan-ppatk-tanpa-analisis-yang-matang-oleh-moh-sahrul-lakoro-kader-hmi-limboto-dan-ketua-dpc-permahi-gorontalo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/2025\/08\/01\/kebijakan-ppatk-tanpa-analisis-yang-matang-oleh-moh-sahrul-lakoro-kader-hmi-limboto-dan-ketua-dpc-permahi-gorontalo\/","title":{"rendered":"&#8220;Kebijakan PPATK Tanpa Analisis Yang Matang&#8221; Oleh : Moh Sahrul Lakoro\u00a0 Kader HMI Limboto dan Ketua DPC PERMAHI Gorontalo"},"content":{"rendered":"\n<p>Siklus-Indonesia Id, Gorontalo &#8211; Dalam semangat pemberantasan kejahatan keuangan, PPATK memang memiliki peran vital. Namun, kewenangan pemblokiran rekening yang dilakukan secara luas, mendadak, dan minim transparansi justru berpotensi melukai rasa keadilan publik. Alih-alih melindungi masyarakat dari kejahatan finansial, kebijakan ini justru menciptakan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan negara. Sebagai anak bangsa penulis turut perihatin akan kebijakan yang menimbulkan kepanikan dikalangan masyarakat, pemerintah seharusnya mengambil langkah dengan cara mensosialisasikan dan memberikan ruang agar masyarakat berpartisipasi untuk kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kekhawatiran.<\/p>\n\n\n\n<p>Mencederai Prinsip Demokrasi dan Rule Of law<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam teori Demokrasi Klasik yang dikemukakan oleh Aristoteles yang menyebutkan \u201cDemokrasi sebagai salah satu bentuk pemerintahan rakyat\u201d, yang menekankan bahwasannya rakyat turut terlibat secara langsung dalam pengambilan kebijakan. Sangat Jelas bahwasannya kebijakan PPATK yang disetujui Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah mencederai prinsip demokrasi karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada kurangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.<\/p>\n\n\n\n<p>Undang \u2013 undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pada Pasal 1 Ayat 3 tertuang jelas bahwasannya indonesia adalah negara hukum dengan prinsip Rule Of Law. Penulis menilai kebijakan ini terlalu tergesa \u2013 gesa tanpa persiapan yang matang bahkan terdapat kekosongan hukum (Asas Legalitas), sampai detik ini belum ada regulasi yang dihadirkan pemerintah mengenai kebijakan ini yang telah melukai prinsip rule of law sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n<p>1. Asas Res Privata : Bayangkan: hanya karena sebuah rekening dianggap &#8220;tidak aktif&#8221; selama beberapa bulan, dana tabungan yang sah, legal, dan mungkin sangat dibutuhkan pemiliknya, mendadak tidak dapat diakses. Ini bukan sekadar urusan teknis perbankan. Ini menyangkut hak dasar warga negara untuk mengakses hartanya sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p>2. Asas Presumption of innocence : Kita tidak boleh membenarkan tindakan preventif yang mengorbankan prinsip dasar hukum, yaitu praduga tak bersalah. Pemblokiran sepihak, tanpa pemberitahuan, tanpa kesempatan klarifikasi, dan tanpa jalur banding cepat, adalah bentuk represi administratif yang membungkam hak sipil secara diam-diam.<\/p>\n\n\n\n<p>3. PPATK bukan lembaga penegak hukum : Tidak seharusnya bertindak seperti polisi keuangan yang bisa mengunci rekening siapa pun hanya karena ada \u201cindikasi\u201d. Kewenangan yang besar tanpa pengawasan selalu membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dan dalam kasus ini, yang menjadi korban bukan para penjahat keuangan kelas kakap, tetapi masyarakat biasa, pelaku usaha kecil, dan warga yang tidak paham prosedur birokrasi perbankan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dampak Nyata<br>Banyak kasus rekening diblokir padahal bukan milik pelaku kejahatan, seperti rekening donasi sosial, rekening perusahaan kecil yang tidak memahami prosedur administrasi keuangan,rekening karyawan atau keluarga dari seseorang yang dituduh. Hal ini menyebabkan kerugian reputasi, ekonomi, dan psikologis, serta melanggar prinsip non-discrimination.&nbsp; Penulis menyajikan beberapa data tentang Dampak Individu dan Pelaku Usaha Kecil sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n<p>\u2022 Theo, seorang warga yang telah menyiapkan dana darurat, mendapati rekeningnya diblokir saat dibutuhkan untuk biaya operasi usus buntu. Akhirnya, keluarganya yang menutup biaya itu terlebih dahulu. Reddit+12kumparan+12Monitor Indonesia+12<\/p>\n\n\n\n<p>\u2022 Gina, warga yang tinggal di Malaysia, nominal simpanannya berkisar Rp\u202f3\u20135 juta dalam rekening dormant turut diblokir. Ia mengaku belum mengurusnya karena merasa &#8220;merepotkan&#8221; \u2014 tapi tetap merasa dirugikan. kumparan<\/p>\n\n\n\n<p>\u2022 Anggi, pemilik usaha, rekening giro perusahaan yang digunakan untuk transaksi ke supplier dan customer tiba-tiba dinonaktifkan. Arus kas terganggu, dan meskipun membuka blokir memerlukan klarifikasi ke bank, prosesnya butuh waktu lebih dari seminggu. kumparan<\/p>\n\n\n\n<p>Kritik terhadap Kelemahan Lembaga PPATK: Wewenang Besar, Akuntabilitas Lemah<\/p>\n\n\n\n<p>PPATK dibentuk dengan mandat mulia: mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun dalam praktiknya, lembaga ini menghadapi banyak kelemahan struktural dan operasional yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip negara hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>1. Kewenangan Besar Tanpa Mekanisme Pengawasan yang Kuat<\/p>\n\n\n\n<p>PPATK memiliki wewenang untuk menganalisis, menilai, dan bahkan meminta pemblokiran rekening atas dugaan transaksi mencurigakan. Tapi, tidak ada sistem pengawasan yudisial atau lembaga independen yang mengawasi proses itu secara langsung dan real-time. Ini menciptakan &#8220;kekuasaan teknokratis yang absolut&#8221; \u2013 di mana satu lembaga bisa membuat keputusan besar tanpa perlu bertanggung jawab secara terbuka.<\/p>\n\n\n\n<p>2. Minimnya Akuntabilitas dan Transparansi<\/p>\n\n\n\n<p>PPATK tidak memiliki kewajiban untuk secara rinci menjelaskan kepada publik atau pemilik rekening mengenai dasar hukum dan data objektif di balik tindakan mereka. Bahkan laporan tahunan dan kinerja mereka jarang dikritisi secara terbuka oleh DPR atau lembaga pengawas lain, menciptakan situasi &#8220;dark room policy&#8221; \u2013 publik tidak tahu apa yang terjadi sampai terkena dampaknya.<\/p>\n\n\n\n<p>3. Ketiadaan Mekanisme Banding atau Keberatan Cepat<\/p>\n\n\n\n<p>Jika seseorang merasa rekeningnya diblokir secara tidak adil, tidak ada jalur formal yang cepat dan mudah untuk mengajukan keberatan langsung ke PPATK. Warga diarahkan ke bank, lalu ke polisi, bahkan ke pengadilan. Ini membuat korban dari kebijakan salah sasaran justru dipaksa menanggung beban pembuktian sendiri \u2013 sangat tidak adil dalam sistem demokrasi.<\/p>\n\n\n\n<p>4. Potensi Politisasi dan Penyalahgunaan Kewenangan<\/p>\n\n\n\n<p>PPATK bukan lembaga penegak hukum, tetapi memiliki pengaruh besar dalam proses hukum. Informasi dan analisis mereka bisa digunakan oleh aparat hukum untuk menindak atau melemahkan pihak tertentu. Dalam konteks politik, ini membuka ruang bagi politisasi data keuangan, di mana oposisi atau kritikus pemerintah dapat &#8220;dibungkam&#8221; melalui pemblokiran rekening yang dibenarkan secara administratif.<\/p>\n\n\n\n<p>5. Tidak Responsif terhadap Dampak Sosial Ekonomi<\/p>\n\n\n\n<p>PPATK terlalu fokus pada pencegahan tindak pidana, tetapi kurang memperhitungkan dampak sosial-ekonomi dari tindakan mereka. Pemblokiran rekening UMKM, pelajar, atau pekerja migran hanya karena rekeningnya tidak aktif, misalnya, menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, dan bisa memicu efek domino seperti masyarakat kembali ke transaksi tunai dan informal (shadow banking).<\/p>\n\n\n\n<p>6. Struktur Lembaga yang Kurang Terbuka dan Elitis<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai lembaga teknokratik, PPATK tidak memiliki cukup saluran komunikasi publik. Tidak ada hotline cepat, prosedur permohonan informasi yang transparan, atau representasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ini menunjukkan bahwa PPATK lebih condong pada pendekatan elitis dan birokratis daripada partisipatif dan demokratis.<\/p>\n\n\n\n<p>Kita semua tentu mendukung pemberantasan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tapi pemberantasan kejahatan tidak bisa mengorbankan hak warga yang tidak bersalah. Negara tidak boleh mencurigai rakyatnya secara membabi buta hanya karena rekening mereka \u201cdiam\u201d untuk sementara.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih dari itu, tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dari kebijakan ini membuat rakyat bertanya-tanya: siapa yang mengawasi PPATK? Di mana ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan? Dan yang lebih penting: siapa yang akan mengganti kerugian warga akibat kebijakan yang gegabah ini?<\/p>\n\n\n\n<p>PPATK adalah lembaga dengan kekuatan besar tapi mekanisme kontrol minim. Ini sangat berbahaya dalam sistem demokrasi. Kekuatan tanpa pengawasan melahirkan kesewenang-wenangan, dan kesewenang-wenangan tanpa koreksi akan merusak kepercayaan publik. Maka, sudah saatnya fungsi, wewenang, dan akuntabilitas PPATK dievaluasi secara serius dan terbuka, agar tidak melampaui batas peran yang seharusnya dijalankan oleh lembaga administratif.<\/p>\n\n\n\n<p>Kebijakan yang baik bukan hanya soal tujuan, tapi juga cara mencapainya. Jika caranya menciptakan keresahan dan menyulitkan rakyat kecil, maka tujuan sebesar apa pun tidak bisa dibenarkan. Dalam demokrasi, pemerintah wajib melindungi, bukan mencurigai rakyatnya. (Red)<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Siklus-Indonesia Id, Gorontalo &#8211; Dalam semangat pemberantasan kejahatan keuangan, PPATK memang memiliki peran vital. Namun, kewenangan pemblokiran rekening yang dilakukan secara luas, mendadak, dan minim transparansi justru berpotensi melukai rasa keadilan publik. Alih-alih melindungi masyarakat dari kejahatan finansial, kebijakan ini justru menciptakan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan negara. Sebagai anak bangsa penulis turut perihatin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4566,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-4565","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opinion"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/IMG-20250731-WA0028.jpg","jetpack-related-posts":[{"id":4857,"url":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/2025\/10\/14\/permahi-komisariat-nu-gorontalo-mendukung-langkah-dini-dalam-melawan-praktik-calo-p3k-suara-keberanian-harus-dilindungi\/","url_meta":{"origin":4565,"position":0},"title":"PERMAHI Komisariat NU Gorontalo Mendukung Langkah Dini dalam Melawan Praktik Calo P3K: Suara Keberanian Harus Dilindungi","author":"Redaksi","date":"October 14, 2025","format":false,"excerpt":"Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo - langkah politik dan moral yang dilakukan oleh Dheninda Chaerunnisa (Dini) adalah bentuk nyata dari keberanian dan integritas seorang wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik, khususnya dalam isu rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kini ramai menjadi sorotan masyarakat. *Mendukung Keberanian, Bukan Membela\u2026","rel":"","context":"In &quot;Daerah&quot;","block_context":{"text":"Daerah","link":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/category\/daerah\/"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG-20251014-WA0011.jpg?resize=350%2C200&ssl=1","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG-20251014-WA0011.jpg?resize=350%2C200&ssl=1 1x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG-20251014-WA0011.jpg?resize=525%2C300&ssl=1 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG-20251014-WA0011.jpg?resize=700%2C400&ssl=1 2x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG-20251014-WA0011.jpg?resize=1050%2C600&ssl=1 3x"},"classes":[]},{"id":4614,"url":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/2025\/08\/05\/menuju-80-tahun-kemerdekaan-ri-indonesia-belum-mampu-menandingi-tekanan-geopolitik-as\/","url_meta":{"origin":4565,"position":1},"title":"Menuju 80 Tahun Kemerdekaan RI: Indonesia Belum Mampu Menandingi Tekanan Geopolitik AS","author":"Redaksi","date":"August 5, 2025","format":false,"excerpt":"Oleh : Moh Sahrul Lakoro, Kader HMI Cabang Limboto Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo - Meskipun Indonesia secara geografis berada di posisi strategis kawasan Indo-Pasifik dan memiliki kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kenyataannya Indonesia masih belum mampu menandingi tekanan geopolitik yang datang dari Amerika Serikat (AS). Hal ini menunjukkan bentuk kekalahan strategis\u2026","rel":"","context":"In &quot;Opinion&quot;","block_context":{"text":"Opinion","link":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/category\/opinion\/"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/IMG-20250806-WA0001.jpg?resize=350%2C200&ssl=1","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/IMG-20250806-WA0001.jpg?resize=350%2C200&ssl=1 1x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/IMG-20250806-WA0001.jpg?resize=525%2C300&ssl=1 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/IMG-20250806-WA0001.jpg?resize=700%2C400&ssl=1 2x"},"classes":[]},{"id":3135,"url":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/2025\/01\/20\/polri-ungkap-tiga-kasus-besar-judi-online-sita-aset-rp61-miliar-ungkap-sindikat-internasional\/","url_meta":{"origin":4565,"position":2},"title":"Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional","author":"Redaksi","date":"January 20, 2025","format":false,"excerpt":"Siklus-Indonesia.Id, Jakarta - Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Ketiga situs tersebut\u2026","rel":"","context":"In &quot;Law and Crime&quot;","block_context":{"text":"Law and Crime","link":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/category\/law-and-crime\/"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/01\/IMG-20250120-WA0019.jpg?resize=350%2C200&ssl=1","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/01\/IMG-20250120-WA0019.jpg?resize=350%2C200&ssl=1 1x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/01\/IMG-20250120-WA0019.jpg?resize=525%2C300&ssl=1 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/01\/IMG-20250120-WA0019.jpg?resize=700%2C400&ssl=1 2x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/01\/IMG-20250120-WA0019.jpg?resize=1050%2C600&ssl=1 3x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/01\/IMG-20250120-WA0019.jpg?resize=1400%2C800&ssl=1 4x"},"classes":[]},{"id":4838,"url":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/2025\/10\/08\/bjorka-propaganda-dan-perdagangan-data-antara-keamanan-siber-dan-manipulasi-isu-ekonomi\/","url_meta":{"origin":4565,"position":3},"title":"Bjorka, Propaganda, dan Perdagangan Data: Antara Keamanan Siber dan Manipulasi Isu Ekonomi","author":"Redaksi","date":"October 8, 2025","format":false,"excerpt":"Oleh: Moh Sahrul Lakoro (Ketua Umum DPC PERMAHI Gorontalo) Siklus-Indonesia.Id, agorontalo - Nama Bjorka kembali menghantui ruang digital Indonesia. Sosok misterius yang kerap mengklaim kebocoran data pemerintah ini menjadi fenomena tersendiri. Setiap kali muncul, publik panik, media ramai, dan pemerintah sibuk menenangkan situasi dengan janji memperkuat sistem keamanan siber nasional.\u2026","rel":"","context":"In &quot;Opinion&quot;","block_context":{"text":"Opinion","link":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/category\/opinion\/"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG-20251008-WA0000.jpg?resize=350%2C200&ssl=1","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG-20251008-WA0000.jpg?resize=350%2C200&ssl=1 1x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG-20251008-WA0000.jpg?resize=525%2C300&ssl=1 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG-20251008-WA0000.jpg?resize=700%2C400&ssl=1 2x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/IMG-20251008-WA0000.jpg?resize=1050%2C600&ssl=1 3x"},"classes":[]},{"id":2717,"url":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/2024\/11\/06\/dugaan-penggelapan-bri-uang-nasabah-tiba-tiba-lunas-permahi-desak-polda-gorontalo-untuk-usut-tuntas\/","url_meta":{"origin":4565,"position":4},"title":"Dugaan Penggelapan BRI, Uang Nasabah Tiba &#8211; Tiba Lunas? PERMAHI Desak Polda Gorontalo Untuk Usut Tuntas","author":"Redaksi","date":"November 6, 2024","format":false,"excerpt":"Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Gorontalo Mendukung Polda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Uang Di BRI Unit Batudaa. Adrianto Pasila Sekretaris Umum DPC PERMAHI Gorontalo mengatakan bahwasannya Kejahatan mulai terbukti apabila pelaku kejahatan menghapus Jejak. \"Seseorang ketika melakukan kejahatan akan mengalami gangguan psikologi dan berusaha\u2026","rel":"","context":"In &quot;Daerah&quot;","block_context":{"text":"Daerah","link":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/category\/daerah\/"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/IMG-20241106-WA0047.jpg?resize=350%2C200&ssl=1","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/IMG-20241106-WA0047.jpg?resize=350%2C200&ssl=1 1x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/IMG-20241106-WA0047.jpg?resize=525%2C300&ssl=1 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/IMG-20241106-WA0047.jpg?resize=700%2C400&ssl=1 2x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2024\/11\/IMG-20241106-WA0047.jpg?resize=1050%2C600&ssl=1 3x"},"classes":[]},{"id":3450,"url":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/2025\/03\/22\/kapolda-gorontalo-pimpin-upacara-sertijab-dan-pelantikan-empat-belas-pejabat-utama-polda-gorontalo-resmi-berganti\/","url_meta":{"origin":4565,"position":5},"title":"Kapolda Gorontalo Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan, Empat Belas Pejabat Utama Polda Gorontalo Resmi Berganti","author":"Redaksi","date":"March 22, 2025","format":false,"excerpt":"Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo - Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Raden Eko Wahyu Prasetyo, S.H., memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) Empat Pejabat Utama (PJU) Polda Gorontalo sore tadi pukul 16.00 WITA bertempat di Aula Ditlantas Polda Gorontalo. Jumat (21\/03). Serah terima jabatan para PJU Polda Gorontalo bersama Kapolres jajaran dilakukan\u2026","rel":"","context":"In &quot;Daerah&quot;","block_context":{"text":"Daerah","link":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/category\/daerah\/"},"img":{"alt_text":"","src":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/IMG-20250321-WA0033-scaled.jpg?resize=350%2C200&ssl=1","width":350,"height":200,"srcset":"https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/IMG-20250321-WA0033-scaled.jpg?resize=350%2C200&ssl=1 1x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/IMG-20250321-WA0033-scaled.jpg?resize=525%2C300&ssl=1 1.5x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/IMG-20250321-WA0033-scaled.jpg?resize=700%2C400&ssl=1 2x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/IMG-20250321-WA0033-scaled.jpg?resize=1050%2C600&ssl=1 3x, https:\/\/i0.wp.com\/siklus-indonesia.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/IMG-20250321-WA0033-scaled.jpg?resize=1400%2C800&ssl=1 4x"},"classes":[]}],"jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4565","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4565"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4565\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4570,"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4565\/revisions\/4570"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4566"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4565"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4565"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/siklus-indonesia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4565"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}