Siklus-Indonesia.id, Yapen Utara — Harapan masyarakat untuk terbukanya akses darat dari wilayah utara Kabupaten Kepulauan Yapen menuju Distrik Raimbawi kembali mendapat titik terang, Kamis (25/9/2026).
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten I, serta Kepala Dinas PUPRPKP, turun langsung menemui masyarakat adat pemilik hak ulayat dan Pemerintah Kampung Soromasen, Distrik Yapen Utara.
Pertemuan ini membahas penyelesaian status lahan dan kawasan yang akan dilalui pembangunan ruas jalan Soromasen–Woda menuju Kampung Woda, Distrik Raimbawi.
Membuka Isolasi, Memperlancar Kehidupan
Pembangunan ruas jalan ini dinilai memiliki makna strategis. Selama ini, keterbatasan akses darat membuat masyarakat sangat bergantung pada transportasi laut kendala serius saat menghadapi keadaan darurat kesehatan maupun kebutuhan mendesak.
Dengan adanya akses darat:
• Masyarakat lebih mudah membawa hasil kebun ke pasar
• Biaya transportasi turun, harga kebutuhan pokok menjadi lebih terjangkau
• Akses pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemerintahan menjadi lebih cepat dan terjamin
Tantangan: Sebagian Jalur Masuk Kawasan Cagar Alam
Diketahui sekitar 11 kilometer dari jalur yang direncanakan berada di kawasan Cagar Alam.
Oleh karena itu, pembangunan tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum dan pelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten memilih jalan musyawarah bersama masyarakat adat dan pemerintah kampung agar:
• Hak ulayat dihormati dan disepakati bersama
• Proses perizinan berjalan sesuai ketentuan konservasi
• Kelestarian alam tetap terjaga
Masyarakat adat pemilik hak ulayat menyatakan dukungan pada prinsipnya dan bersedia melepaskan lahan untuk kepentingan umum. Kesepakatan ini akan dituangkan secara tertulis sebagai dasar koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Kesepakatan Lanjutan & Dorongan ke Prioritas Nasional
Bupati Benyamin Arisoy dijadwalkan melanjutkan pertemuan dengan masyarakat adat di Kampung Sawendui dan Kampung Aisau, Distrik Raimbawi, guna memperoleh kesepakatan serupa.
Pemerintah daerah juga telah menyampaikan rencana ini kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Jayapura, agar konektivitas ini masuk dalam skala prioritas nasional dengan syarat seluruh persyaratan lahan dan perizinan terlebih dahulu tuntas bersih dan jelas.
“Jalan boleh membuka wilayah, tetapi pembangunan harus tetap menjaga hutan. Konektivitas harus menghadirkan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam,” tegas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dari Soromasen menuju Woda, harapan kini menuntaskan kesepakatan dan proses perizinan. Jika semua tahap selesai, pembangunan diharapkan segera terwujud membuka jalan bagi kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Yapen Utara dan Raimbawi. (SMO)
