Wed. Sep 30th, 2026

Siklus-Indonesia.id, Papua Tengah — Pembenahan data Orang Asli Papua (OAP) menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam menindaklanjuti 18 komitmen perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, menyatakan data OAP yang akurat diperlukan agar program dan anggaran Otsus dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus se-Papua Tengah, yang berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (30/9/2026).

“Kami sudah punya tim percepatan untuk pendataan Orang Asli Papua. Kami juga sudah punya tim khusus di Biro Pemerintahan untuk pendataan Orang Asli Papua,” ujar Meki.

Ia menegaskan persoalan data bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi kebijakan afirmasi dan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus. “Kalau data Orang Asli Papua itu tidak lengkap, apa yang kita bicarakan tidak akan terlaksana,” tegasnya.

Selain pembenahan data, Pemprov Papua Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bagi OAP serta membentuk tim kerja untuk mengawal pelaksanaan rencana aksi perbaikan tata kelola Otsus.

“Kami sudah menetapkan Perdasus bagi Orang Asli Papua dan menetapkan tim kerja implementasi rencana aksi perbaikan tata kelola Otonomi Khusus Papua di Provinsi Papua Tengah,” tambahnya.

Meki mengakui sebagai provinsi yang masih relatif baru, Papua Tengah menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan. Untuk mengatasinya, pemerintah melibatkan tenaga ahli berpengalaman guna memperkuat sistem pemerintahan dan birokrasi.

“Kami sudah menggandeng mantan Dirjen Otda Prof. Djohermansyah Djohan untuk membantu kami dalam penataan pemerintahan dan birokrasi di Provinsi Papua Tengah. Dan timnya sudah berjalan,” ungkap Meki. Selain itu, Dr. Agus Sumule juga dilibatkan untuk memberikan masukan strategis terkait pembangunan Papua Tengah, termasuk pelaksanaan Otsus.

Langkah ini merupakan tindak lanjut kesepakatan enam provinsi se-Tanah Papua yang memuat 18 langkah perbaikan tata kelola Dana Otsus, ditandatangani dalam Rakor Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Jayapura pada 16 Juli 2026.

Kedelapan belas komitmen mencakup penguatan regulasi Otsus, penandaan program yang dibiayai Dana Otsus, penggunaan rekening khusus, integrasi perencanaan, peningkatan kapasitas SDM, penerapan SIPD, penguatan APIP, transparansi publik, pengadaan barang dan jasa, pemutakhiran data penerima manfaat, hingga tindak lanjut hasil audit dan pengawasan. Seluruh rencana akan dijalankan bertahap hingga Juni 2027.

Meki menegaskan perbaikan tata kelola harus dibangun di atas fondasi yang kokoh — regulasi, data OAP, kualitas SDM, dan sistem birokrasi  agar Dana Otsus tidak sekadar menjadi dokumen, melainkan menjadi program nyata, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua. (Srf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *