Manado – Tak menunggu lama, gerak cepat (gercep) Tim Opsnal Polsek Tikala berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di Kelurahan Tingkulu Lingkungan Dua, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/VIII/2024/SPKT/Polsek Tikala, Selasa tanggal 13 Agustus 2024, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05 .00 Wita di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kronologinya, tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam itu dilakukan dua pria berinisial YVP alias Leon dan JS terhadap Christianli Mihardjo dan Ridho Usman.
Awal kejadian, kedua pelaku datang dan langsung menikam Ridho Usman sehingga mengalami luka tusuk di bagian paha kanan, kepala bagian kanan, perut, dan tiga luka sayat di jari kaki kiri, di atas jari telunjuk dan pergelangan tangan kiri, sementara korban lainnya, Christianli Mijardjo mengalami luka tusuk di dada kanan. Setelah melakukan perbuatan tersebut para pelaku langsung melarikan diri.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Tikala dipimpin Aiptu I.M. Budhiano, yang mendapatkan informasi para pelaku berada di wilayah Mapanget, langsung bergerak menuju ke lokasi, namun tak menemukan buruannya.
Berkat keterangan di lapangan dari warga bahwa para pelaku sudah berpindah tempat ke wilayah Wanea, Tim Resmob langsung bergerak cepat menuju ke tempat yang dimaksud. Di sebuah rumah milik salah seorang pelaku, Tim Resmob mendapati kedua pelaku yang sementara duduk.
Kapolsek Tikala, Iptu Herry Aprianto, mengungkapkan selain mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolsek, petugas juga menyita sebilah pisau penusuk dan sebuah sarung pisau. “Motifnya, untuk sementara ini karena sakit hati. Kita akan gali lagi,” ujar Kapolsek yang ramah ini.(dkg)