Siklus-indonesia.id, Prov. Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo ikuti Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024. Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim bersama Amin Abdullah serta Kepala Sekretariat Nikson Entengo hadir pada Rapat Pleno yang digelar tertutup di Kantor KPU Provinsi Gorontalo tersebut, Minggu (22/9/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim menerima langsung Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024 dari KPU Provinsi Gorontalo yang mana terdapat 4 pasangan calon yang telah ditetapkan.
Pada konferensi pers bersama terkait penetapan pasangan calon, Lismawy Ibrahim menyampaikan agar menjelang masa kampanye pasangan calon yang telah ditetapkan pada hari ini tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum masanya.
“Nanti tanggal 25 September 2024 baru ada ruang untuk melakukan Kampanye, kami mengingatkan agar setiap Pasangan calon tidak melakukan kampanye baik secara langsung maupun media sosial,” tegas Lismawy.
Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat guna memastikan tidak adanya kampanye di luar jadwal. Selain itu Lismawy juga mengingatkan dan mengimbau agar ASN dapat menjaga ruangnya dan tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik.
Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan pengawasan di setiap tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, penelitian administrasi bakal calon dan penggantian calon yang tidak memenuhi syarat pada saat tes kesehatan. Melakukan pengawasan klarifikasi dan verifikasi dari keabsahan dokumen pasangan calon. (ARL)