Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Gorontalo Mendukung Polda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Uang Di BRI Unit Batudaa.
Adrianto Pasila Sekretaris Umum DPC PERMAHI Gorontalo mengatakan bahwasannya Kejahatan mulai terbukti apabila pelaku kejahatan menghapus Jejak.
“Seseorang ketika melakukan kejahatan akan mengalami gangguan psikologi dan berusaha menutupi kejahatannya, dalam dunia hukum menghilangkan jejak kejahatan malah menimbulkan petunjuk baru,” Ungkapnya Rabu, (06/11/2024).
Ia pun menambahkan telah mendapatkan informasi bahwa pihak BRI tanpa angin dan badai telah melunasi hutang salah satu nasabah yang mengalami dugaan penggelapan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tanpa hujan dan badai tiba – tiba sudah terlunasi maka POLDA Gorontalo wajib menyelediki pihak yang melunasi kerugian nasabah tersebut kisaran Puluhan Juta,” Tambahnya.
Rian mendesak Polda Gorontalo segera turun lapangan dalam mengungkapkan kasus ini karena sudah ada dugaan kuat bahwa Pihak BRI telah melakukan tindakan penggelapan.
“POLDA Gorontalo segera turun lapangan dan memeriksa aliran transaksi rekening dari korban terkait siapa yang melunasi, Hal ini menguatkan dugaan kami bahwa BRI unit Batudaa telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan,”Kata Rian.
” Jika ini terbukti maka akan banyak lagi keluhan masyarakat terkait pelayanan BRI, jika seperti ini maka lebih baik kita Blokade dan Boikot BRI yang Khusunya di Cabang Limboto,”Pungkasnya. (ARL)