Mon. Oct 21st, 2024

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial Gorontalo, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terkini, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU untuk menghadirkan kembali beberapa saksi yang sudah pernah menjalani pemeriksaan, diantaranya Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Mencermati hal tersebut, Susanto Kadir selaku praktisi hukum menilai bakal perpotensi ada tersangka baru dalam kasus itu. Hal itu kata Susanto berdasarkan keterangan berbeda antara beberapa saksi.

Seperti kata dia, keterangan dari saksi Yanto Manan yang menyampaikan bahwa penambahan dana hibah yang jumlahnya dari Rp. 1 miliar menjadi Rp. 1,5 miliar atau ketambahan Rp. 500 juta itu dikarenakan ada perintah dari Bupati Nelson Pomalingo.

“Informasi yang saya dapat, perintah itu diperoleh atau dilakukan oleh Yanto Manan setelah ada evaluasi dari Gubernur. Ini menarik. Karena dalam pembahasan di RAPBD, bahkan di dokumen APBD-nya itu Rp. 1 miliar. Tapi ternyata ada ketambahan Rp. 500 juta. Inilah yang kemarin sempat saya kritisi, mengapa ada ketambahan Rp. 500 juta? Terus uang itu dari mana?” ucap Susanto.

Fakta lainnya kata lanjut Direktur di LBH Limboto ini, adalah keterngan yang disampaikan oleh Cokro R. Katili selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Gorontalo, yang dalam kesaksiannya mengatakan tidak tau soal ketambahan Rp. 500 juta tersebut.

“Menurut saya aneh juga kalau beliau (baca : Cokro) mengatakan tidak tau hal ini. Sehingganya kemarin Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi sebelumnya yang telah di periksa. Saya menilai adanya pemanggilan terhadap para saksi ini ada kemungkinan akan di konfrontir. Karena ada perbedaan keterangan apa yang disampaikan dalam sidang, dan apa yang ada dalam BAP,” ujarnya.

Bila melihat sangkaan atau dakwaan yang digunakan oleh jaksa, kata Susanto itu ada pasal penyertaan atau Pasal 55.

“Makanya kalau kita lihat saksi Yanto Manan bilang ada perintah dari Bupati Nelson, maka ini berpotensi aka nada tersangka baru. Secara keilmuan, saya melihat ini sudah ada. Tinggal di konkritkan lagi fakta-fakta sidang ini oleh penuntut umum. Hal ini juga bisa ditindaklanjuti dengan pengembangan ada tersangka-tersangka lain. Jaksa tidak boleh hanya berhenti di satu orang tersangka saja. Karena saya melihat ini bisa lebaih dari satu orang,” tutup Susanto.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan beberapa Pimpina DPRD Kabupaten Gorontalo itu, Rendra Yozar Dharma Putra selaku Ketua Majelis Hakim, memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo bersama beberapa saksi lainnya.

Pewarta : Lukman.

Sumber: mimoza.tv

By Redaksi

Hubungi Kami