Oleh Moh Sahrul Lakoro
Dalam era globalisasi budaya dan kemajuan teknologi informasi, batas antara hiburan dan ekspresi budaya semakin cair. Sayangnya, tidak semua pihak mampu membaca realitas tersebut dengan bijak. Salah satu contohnya adalah pernyataan kontroversial anggota DPR RI, Firman Soebagyo, yang menyebut bendera bajak laut dari anime One Piece sebagai simbol yang berbahaya dan bisa menyesatkan generasi muda. Pernyataan ini menuai banyak reaksi karena tidak hanya bersifat simplistik, tetapi juga mengabaikan konteks budaya pop sebagai bagian dari perkembangan intelektual, kreatif, dan sosial generasi masa kini. Alih-alih menjadi bentuk perlindungan ideologis, pernyataan tersebut justru memperlihatkan kesenjangan pemahaman antara otoritas negara dengan realitas generasi digital.
Dalam tulisan ini sebagai anak bangsa yang peduli kepada bumi pertiwi penulis akan merekonstruksi kegagalan berpikir anggota DPR RI Tersebut dalam beberapa aspek.
1. Reduksi Makna Simbol: Tidak Membedakan antara Fiksi dan Ideologi
Narasi Firman Soebagyo terkesan menyamakan simbol bajak laut fiktif dalam anime One Piece dengan simbol kejahatan dalam dunia nyata, tanpa membedakan konteks budaya pop dan realitas ideologis.
Ini menunjukkan reduksi pemahaman terhadap medium hiburan yang bersifat fiksi, bukan propaganda ideologis. Tidak semua simbol tengkorak adalah simbol kekerasan atau radikalisme. Dalam konteks anime, itu adalah elemen naratif dan estetika khas genre petualangan.
2. Kegagalan Dalam Penafsiran Makar Dalam Konteks Hukum
Kita tahu bersama seseorang dapat dihukum apabila ada suatu perbuatan yang melawan hukum, yang menjadi pertanyaan apakah simbol fiktif yang bukan termasuk dalam realitas ideologi dapat dihukum?
Penulis menilai ada kesalahan berpikir dalam menafsirkan Konteks Makar dalam KUHP, sebagai Anggota Legislatif seharusnya cakap dalam memahami konteks hukum. Dalam konteks Indonesia, khususnya dalam hukum pidana, makar dimaknai berbeda, bukan sekadar “tipu daya”, melainkan tindakan serius yang mengarah pada:
“Upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menggulingkan kekuasaan secara tidak sah.”
Secara hukum, makar bukan sekadar penggunaan simbol atau gambar. Makar adalah perbuatan nyata (aksi) yang bertujuan untuk, Menggulingkan pemerintahan yang sah (Pasal 107 KUHP), Membunuh Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 104 KUHP), Memisahkan wilayah dari NKRI (Pasal 106 KUHP).
jika kita mengacu pada unsur hukum apakah hal tersebut memenuhi unsur hukum? Untuk bisa disebut makar, harus ada :
Niat (mens rea): tidak ada, karena para penggemar hanya mengikuti tren budaya pop.
Tindakan nyata (actus reus): tidak ada, karena tidak ada upaya menggulingkan kekuasaan atau mengancam integritas negara.
Konteks makar: tidak relevan dengan dunia fiksi.
3. Gagal Memahami Budaya Pop Modern
Firman tidak menunjukkan pemahaman menyeluruh terhadap budaya pop dan bagaimana anime menjadi bentuk ekspresi kreatif serta konsumsi hiburan global.
Alih-alih menyikapi dengan pendekatan edukatif dan kultural, pernyataannya justru cenderung reaksioner dan menyesatkan opini publik terhadap produk budaya yang dinikmati secara luas oleh berbagai kalangan tanpa unsur ideologisasi berbahaya.
4. Tidak Ada Dasar Empiris
Pernyataan Firman tidak disertai data atau bukti empiris bahwa One Piece menyebabkan penyimpangan moral atau ideologis. Tanpa riset atau studi perilaku yang konkret, pernyataan tersebut lebih bersifat asumtif dan spekulatif, serta berpotensi menciptakan kepanikan moral (moral panic) yang tidak berdasar.
5. Pengalihan Isu dari Masalah Substansial
Mengangkat isu bendera One Piece di tengah banyak persoalan pendidikan, ekonomi, dan sosial justru menunjukkan prioritas yang keliru. Ini bisa dinilai sebagai bentuk pengalihan isu dari problem kebijakan publik yang lebih mendesak, serta bentuk populisme moral tanpa substansi kebijakan yang nyata.
Makar adalah tindakan serius yang mengancam keutuhan negara atau kekuasaan pemerintahan yang sah, dengan dasar hukum jelas dalam KUHP. Namun, penting juga untuk membedakan antara tindakan makar dan kritik atau demonstrasi, agar hukum tidak digunakan secara represif terhadap kebebasan berekspresi. Maka dari itu, dalam penerapannya, makar harus diuji secara ketat berdasarkan niat, tindakan, dan dampaknya terhadap negara.
Dalam praktik hukum, makar tidak cukup hanya dengan niat, tapi harus ada perbuatan nyata yang dapat membahayakan keamanan negara.
Narasi Firman Soebagyo mengenai bendera One Piece mencerminkan kekeliruan dalam memahami dinamika budaya populer dan potensi ekspresi kreatif generasi muda. Menilai simbol fiksi secara sempit tanpa mempertimbangkan konteksnya hanya akan menghasilkan stigma yang tidak berdasar serta membatasi ruang tumbuh imajinasi dan literasi budaya. Sebagai wakil rakyat, seharusnya ia mendorong pendekatan yang berbasis literasi media dan pendidikan kritis, bukan menciptakan kepanikan moral atas karya fiksi yang telah terbukti memberi dampak positif dalam membangun nilai-nilai keberanian, solidaritas, dan perjuangan terhadap ketidakadilan. Menyikapi budaya pop dengan bijak adalah bagian dari tanggung jawab intelektual di era digital, bukan dengan cara menyederhanakannya menjadi ancaman semu. (Red)