Thu. May 14th, 2026

Siklus-Indonesia.Id, Gorut – Tempat penggergajian kayu (somel) yang berada di desa molangga kecamatan tolinggula kabupaten gorontalo utara diduga melakukan aktivitas pengelolaan dan penampungan kayu tanpa izin resmi.

Lokasi somel pengolahan kayu diduga menampung dan mengelola kayu hutan tanpa izin usaha dan dokumen legalitas kayu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Somel tersebut diketahui dimiliki oleh seorang warga bernama ka nunu. Sementara kayu bantalan yang berada di lokasi somel adalah hasil pembalakan liar yang asal usul kayu dipertanyakan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media ini di lapangan rabu, (13/5/2026) serta pengamatan, ditemukan tumpukan kayu yang diduga merupakan hasil kayu illegal logging.

Somel tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap untuk mengelola kayu berukuran besar dan kayu alam.

Awak media berusaha mendatangi pemilik somel untuk konfirmasi mengenai status kayu dan legalitas somel, namun pemilik somel tidak berada ditempat.

Adapun poin yang akan dikonfirmasi kepada pemilik somel antara lain:
apakah somel yang ada di desa molangga milik ka nunu memiliki IUIPHHK ( Izin usaha industri primer hasil hutan kayu) dan juga IPKL (Izin Pengolahan Kayu Lanjutan). jika dari salah satu izin tersebut tidak dimiliki oleh pemilik somel, maka aparat penegak hukum wajib menindak tegas kepada pemilik somel karena sudah melanggar hukum.

Pemilik somel ka nunu kebal hukum, tidak takut dengan masalah yang akan menimpanya, karena menurut informasi bahwa ada oknum anggota polisi yang buck up aktivitasnya.

Untuk itu, aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan penindakan tegas kepada pemilik somel karena diduga tidak memiliki izin lengkap dan harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembalakan liar dan industri kayu ilegal
Ancaman pidana penjara dan denda besar bagi pelaku dan pihak yang terlibat
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan secara legal dan berkelanjutan
Perizinan Usaha Kehutanan
IUIPHHK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu)
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Permen LHK No. 30 Tahun 2016 dan Permen LHK No. 21 Tahun 2020

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, karena dianggap merusak lingkungan serta mengancam kelestarian hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait serta menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup. (OT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *