Fri. Jul 10th, 2026

Siklus-Indonesia.id, Limboto – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Limboto seketika hening saat Ketua Majelis Hakim berdiri, siap membacakan putusan yang telah ditunggu-tunggu selama berbulan-bulan. Di sudut ruangan, Sabriyan Nusi alias Abin duduk tegak di kursi terdakwa, napasnya tertahan, sementara di sebelahnya berdiri tegak dua orang penasihat hukum dari LBH Limboto: Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H. dan Rahmawati, S.E., S.H., M.H.. Mereka telah mendampingi Abin melewati setiap tahapan yang berat dalam perkara ini.

Perkara ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dan sejak awal seluruh proses persidangan berlangsung tertib di Pengadilan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo. Mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan satu per satu saksi yang dihadirkan kedua belah pihak, penyampaian serta pengujian alat bukti, hingga saat Jaksa membacakan tuntutan pidana, kemudian dilanjutkan dengan pembelaan mendalam dari tim penasihat hukum, dan berakhir pada musyawarah rahasia Majelis Hakim—semua telah dilalui dengan ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selama sidang berlangsung, Tim Kuasa Hukum LBH Limboto tidak sekadar hadir sebagai pendamping. Mereka dengan teliti memeriksa setiap celah dalam keterangan saksi, mempertanyakan kesahihan alat bukti yang diajukan penuntut, serta menyusun argumentasi hukum yang kokoh guna memaparkan fakta yang sebenarnya terjadi. Hari demi hari, sidang bergulir; keraguan demi keraguan mulai terungkap dalam bukti yang diajukan pihak penuntut.

Hingga akhirnya, momen yang ditunggu tiba. Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan secara tegas: setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan keterangan yang terungkap di persidangan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sabriyan Nusi alias Abin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan Pasal yang berlaku, Majelis Hakim pun menjatuhkan putusan bebas murni terhadap terdakwa dari segala dakwaan yang diajukan kepadanya.

Suasana ruang sidang berubah seketika. Air mata kelegaan mengalir di pipi Abin dan kerabat yang hadir menyaksikan. Setelah putusan dibacakan, Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H. dan Rahmawati, S.E., S.H., M.H. menyampaikan pernyataan mereka dengan nada haru namun tegas.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang dalam mendampingi klien kami akhirnya membuahkan hasil yang adil. Putusan ini adalah bukti nyata bahwa proses peradilan di negara kita berjalan jika benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di ruang sidang, bukan sekadar dugaan semata. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak—rekan-rekan, keluarga, dan masyarakat—yang telah memberikan dukungan serta kepercayaan kepada kami selama proses pendampingan hukum ini berlangsung,” ujar keduanya bersama-sama.

Putusan bebas ini sekaligus menutup secara resmi seluruh proses pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Negeri Limboto. Mulai saat itu pula, Sabriyan Nusi alias Abin resmi dinyatakan bersih dari segala tuduhan dan tuntutan pidana dalam perkara ini, serta berhak kembali menjalani kehidupan sehari-harinya sebagai warga negara yang bebas dan terhormat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *