Siklus-Indonesia.id – Satuan unsur Guspurla Komando Armada I melalui Kapal Perang Republik Indonesia Kerambit-627 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang jenis narkoba yang dibawa kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, di wilayah perairan Tanjung Berkait, Bintan, Kamis (6/8/2026).
Setelah berhasil menghentikan dan mengamankan kapal beserta seluruh awaknya, kapal dan muatan segera diserahkan ke Komando Daerah Angkatan Laut IV untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam, penyelidikan serta penyidikan terhadap muatan, dokumen pelayaran dan semua hal terkait perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan di Kodaeral IV, petugas menemukan sebanyak 65 karung yang diduga berisi narkoba jenis ketamine dengan total berat mencapai sekitar 1,3 ton atau setara 1.300.000 gram.
Dihitung dengan rentang harga pasaran narkoba sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram, nilai barang bukti raksasa ini diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun sampai Rp4,55 triliun.
Saat ini tim penyidik TNI Angkatan Laut masih akan melakukan pemeriksaan ulang secara teliti dan menyeluruh ke setiap ruang penyimpanan serta bagian kapal lainnya. Tujuannya guna memastikan tidak ada lagi persediaan barang terlarang lain yang tersembunyi dan belum ditemukan.
Pengamanan barang bukti dalam jumlah luar biasa besar ini memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat luas. Secara perkiraan, jika setiap gram narkoba dapat digunakan oleh lima orang, maka berhasilnya penangkapan ini berarti mencegah penyalahgunaan yang bisa menjangkau hingga sekitar 6,5 juta orang, sekaligus menjauhkan bahaya kerusakan fisik, mental dan dampak sosial yang ditimbulkan peredaran gelap narkoba.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata kesungguhan dan kesiapan Komando Armada RI dalam menjaga batas perairan negara, mengawasi lalu lintas laut, serta menindak tegas setiap upaya penyelundupan dan kejahatan lintas negara yang merugikan bangsa dan masyarakat.
Pihak Koarmada RI menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan, patroli dan kerja sama antar satuan serta instansi terkait demi menjaga keamanan wilayah laut dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.
Segala perkembangan hasil penyidikan selanjutnya akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan proses hukum yang berlaku. (*)
