Siklus-Indonesia.id, Gorontalo – Pengembangan perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif, Sirajudin Lasena, kembali menyentuh wilayah Gorontalo.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan melakukan penggeledahan di dua rumah di Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan informasi dilapangan yang dihimpun, dua lokasi yang diduga menjadi sasaran penggeledahan masing-masing berada di Kelurahan Pulubala dan Kelurahan Liluwo, Kota Tengah. Salah satu rumah disebut-sebut berkaitan dengan Sirajudin Lasena, sementara lokasi rumah lainya diduga milik pengusaha asal Gorontalo Adnan Mbuinga atau yang akrab disapa Haji Pulu.
Informasi mengenai penggeledahan dua lokasi tersebut masih berkembang. Identitas pemilik lokasi lainnya serta barang-barang yang mungkin ditemukan atau diamankan penyidik belum seluruhnya dijelaskan secara resmi oleh KPK.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya pengamanan dari sejumlah personel Brimob ketika penyidik melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi KPK yang merinci barang apa saja yang disita dari rumah di Liluwo. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah penyidik mengamankan dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, atau barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan tersebut berlangsung dalam rangkaian pengembangan perkara setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 September 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orangdari sejumlah lokasi. Lima orang diamankan di Jakarta, delapan orang di wilayah Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo. Para pihak yang diamankan berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Dari 14 orang tersebut, KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan Gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. KPK menyebut terdapat dugaan penyerahan uang Rp130 juta dari pihak swasta yang berkaitan dengan fee proyek tersebut.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya dalam periode 2023 hingga 2026.
Penggeledahan rumah yang disebut sebagai kediaman Adnan Mbuinga alias Haji Pulu membuat nama pengusaha tersebut kembali menjadi perhatian dalam perkembangan perkara.
Namun, perlu ditegaskan bahwa
penggeledahan sebuah rumah tidak secara otomatis berarti pemilik rumah telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam informasi yang tersedia, KPK belum mengumumkan Adnan Mbuinga sebagai tersangka dalam perkara Sirajudin Lasena. Karena itu, penyebutan namanya dalam pemberitaan ini berkaitan dengan informasi mengenai lokasi yang dilaporkan digeledah, bukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan atau status hukumnya.
Pertanyaan publik kini tertuju pada penggeledahan di kawasan Liluwo. Apa yang dicari penyidik? Apakah ada dokumen, perangkat elektronik, atau barang lain yang dianggap berkaitan dengan perkara Bolmut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai hasil penggeledahan dan barang bukti yang mungkin diamankan.
Sementara itu, Sirajudin Lasena tetap merupakan pihak yang telah diumumkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)
