Siklus-Indonesia.id, Batam – Operasi laut gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional, menyita 800 kilogram Ketamin HCL bernilai Rp1,28 triliun.
Pengungkapan dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Konferensi pers dihadiri Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen. Pol. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., serta jajaran Forkopimda, pengusaha tempat hiburan malam, dan insan pers.
Bermula dari Kasus MV King Sun, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi terhadap kapal MV King Sun yang diamankan awal Agustus 2026 dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin. Tim gabungan kemudian mendeteksi kapal Fuchangxing 1 (bendera Comoros) yang bergerak mencurigakan — termasuk mematikan sistem pelacak AIS.
Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan transfer barang antar-kapal (ship-to-ship) dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam. Satgas gabungan segera menyusun strategi pengejaran dan intersepsi.
Saat diperiksa di Batam, petugas menemukan 40 karung tersembunyi di ruang kemudi bagian buritan Fuchangxing 1. Setiap karung berisi 20 bungkus @1 kg, total 800 kg Ketamin HCL. Hasil uji laboratorium memastikan positif kandungan Ketamin HCL. Pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.
Penyidik menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman narkotika. Ia diduga melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan terkait UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
800 kg Ketamin HCL diperkirakan bernilai Rp1,28 triliun dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen. Pol. Aswin Sipayung menyatakan keberhasilan ini bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam memutus rantai peredaran narkotika jalur laut. Sementara itu, Deputi Penindakan BPOM RI menegaskan temuan dalam jumlah besar ini menunjukkan pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari pemakaian perorangan menuju peredaran gelap skala masif.
Kegiatan dirangkaikan dengan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam se-Kepri. Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan:
Tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika di tempat hiburan malam wilayah Kepri. Kita kontrol bersama agar tempat hiburan aman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Keberhasilan ini menjadi wujud pencegahan dini (preventive strike) dan komitmen bersama melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas 2045.
Barang bukti 800 kg Ketamin HCL
Nilai Rp1,28 triliun
Tersangka 1 orang (Warga Taiwan)
Ancaman pidana 12 tahun penjara / denda Rp2 miliar, diperkirakan selamatkan 4 juta jiwa
Instansi Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Polda Kepri, TNI AL. (*)
