SIKLUS-INDONESIA.ID, Gorontalo. – Beredarnya informasi mengenai telah selesainya permasalahan antara korban dengan inisial KUB dengan Oknum Camat Batudaa dalam dugaan kekerasan seksual yang telah dilaporkan ke Polda Gorontalo dibantah secara tegas oleh Kuasa Hukum korban KUB, Suslianto, SH., MH, Rabu (25/10/2023).
Dihubungi oleh Media Siklus-Indonesia.Id, Suslianto menegaskan hingga sekarang ini Kliennya tidak berdamai dengan terduga pelaku dan laporan di Polda Gorontalo tetap berjalan sebagaimana-mestinya.
“Tidak ada damai, kasus yang kami laporkan tetap berjalan. Hingga sekarang Klien kami menyampaikan enggan untuk berdamai. Bahkan barusan menghubungi tim kami kuasa hukum yang dimana menyatakan tidak ada perdamaian dalam artian bahwa perkara ini akan tetap dilanjutkan sampai proses hukum lebih lanjut,” Beber Suslianto.
Ket: Suslianto, SH., MH bersama rekan Advokat pada Kantor Hukum “Concessa Law Firm” (Foto: Istimewa)
Suslianto juga menjelaskan jika Ia dan rekan-rekan Tim Kuasa Hukum yang bernaung di Kantor Hukum “Concessa Law Firm” akan terus mengawal kasus amoral ini secara serius. “Kami tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum ini hingga kilen kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam perkara ini,” Tegasnya.
Sebelumnya viral di sejumlah media online dan media sosial jika Oknum Camat Batudaa inisial MTA diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap bawahannya di Kantor Camat Batudaa. Oknum Camat Batudaa dengan inisial MTA tersebut dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bawahannya dengan inisial KUB.
Suslianto menjelaskan jika Ia telah mendampingi Kliennya selaku korban dan telah melaporkan Oknum Camat Batudaa tersebut pada 18 Oktober 2023. Suslianto juga menjelaskan jika Terduga Pelaku dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS).
Pengacara muda yang saat ini menjadi Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Gorontalo ini, membeberkan kronologis kejadian bermula saat korban KUB di ajak pelaku ke dalam ruangannya dengan alasan ada yang perlu di bicarakan. Namun, saat berada dalam ruangan, tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang dan langsung mencium dan menyentuh bagian dada atau area sensitif dari korban.
“Kejadian itu berlangsung pada Jum’at, 29 September 2023 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu korban mau absensi pagi, namun sudah mendapatkan kekerasan seksual dari oknum Camat Batudaa,” Jelas Suslianto.
Menurut keterangan korban kata Suslianto, aksi cabul pelaku bukan hanya itu saja. Ada beberapa orang juga yang menjadi korban kekerasan seksual dari pelaku.
“Sebelumnya, korban mendapatkan informasi soal perbuatan pelaku ke beberapa staf Kantor Camat Batudaa. Tapi, korban tidak percaya soal informasi tersebut. Namun, ketika perlakuan itu terjadi kepada klien kami, barulah klien kami langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, saat di konfrimasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut sudah di terima SPKT Polda Gorontalo. Dan selanjutnya, akan menunggu pemeriksaan lanjutan oleh penyidik PPA Polda Gorontalo. Perkembangan perkara nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Dikutip dari media prosesnews.id, oknum Camat Batuda yang juga Kakak dari Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ini, membeberkan bahwa laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang di tuduhkan kepada dirinya tidaklah benar.
“Saya sudah di BAP oleh BKAD Kabupaten Gorontalo. Dan saya sudah sampaikan, bahwa laporan itu tidak benar. Bahkan laporan ini, baru sepihak, dan saya minta bukti-buktinya kalau ada,” Ketusnya.
Diakhir keterangannya Suslianto, SH., MH menegaskan jika Ia bersama Tim Kuasa Hukum akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan Kliennya mendapatkan keadilan, Suslianto juga menyatakan jika ada pihak pihak yang sengaja menghalang-halangi Kliennya mendapatkan keadilan, maka Ia dan Tim Kuasa Hukum tidak akan segan-segan memproses hukum. Suslianto berpesan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Gorontalo.
Penulis : Susanto K I Editor : Redaksi