SIKLUS-INDONESIA.ID, Gorontalo. – Buntut dari dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan oleh sejumlah Oknum Anggota Ditsamapta Polda Gorontalo terhadap tiga remaja, keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya juga akan mengadukan dugaan Pelanggaran Kode Etik ke pihak Propam Polda Gorontalo.
Wisan Saipi, S.H bersama tim Kuasa Hukum lainnya yakni Dince Kodai, S.H., M.H dan Orfa Ruruh, S.H setelah mempelajari peristiwa yang terjadi pada Minggu (13/08/2023) tersebut menduga kuat terjadi pelanggaran kode etik, atas hal itu sebagai Kuasa Hukum rencananya dalam waktu dekat akan segera mendatangi Propam Polda Gorontalo guna mengadukan sejumlah anggota Polri yang telah menganiaya kliennya.
Menurut Wisan Saipi semestinya sebagai Aparat Penegak Hukum memberikan contoh yang baik dalam melakukan tindakan atau perbuatan, Polri adalah pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, maka semestinya jika ada anggota menemukan peristiwa yang diduga melanggar hukum, petugas Polri wajib melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap menghormati hak asasi manusia serta mentaati kode etiknya.
Bahkan menurut Pengacara asal Limboto ini, petugas Polri jika terbukti melanggar hukum atau kode etik, sanksinya itu berat, sehingga dia berharap jangan ada lagi tindakan demikian, dan sebagai efek jeranya Tim Kuasa Hukum akan segera mengadukan kejadian yang dialami kliennya ke pihak Propam.
Kepada media siklus-indonesia.id, Wisan dengan tegas menyatakan dugaannya itu. “Kami menduga ada pelanggaran etik, sehingganya kami berencana juga akan mengadukan hal itu ke Propam Polda Gorontalo,” Ucap Wisan.
Diketahui tiga remaja diduga dianiaya oleh sejumlah anggota Polri dari Ditsamapta Polda Gorontalo, peristiwa bermula pada waktu tiga remaja melalui jalan Andalas dan hendak pulang menuju kearah Telaga/Limboto. Tepat didepan SPBU Andalas ketiga remaja tersebut dicegat oleh anggota Polri yang sedang melakukan kegiatan Patroli Rutin, dikarenakan merasa takut dicegat oleh polisi mereka langsung menerobos dan polisi akhirnya mengejar mereka.
Tepat di simpang empat Bank BRI Unit Andalas ketiga remaja berhasil dicegat, dan sejumlah oknum polisi tiba-tiba saja melakukan pemukulan, menempeleng dan menendang ketiga remaja yang dua diantaranya masih berusia dibawah umur dan salah satunya sekarang ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.
Dugaan penganiayaan itu selain membuat ketiga remaja mengalam luka-luka juga menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi korban.
Melalui media siklus-indonesia.id keluarga para korban menyampaikan permintaan dan berharap kepada Kapolda Gorontalo untuk segera memproses hukum anggotanya tanpa pandang bulu, sebab tindakan dari para oknum tersebut diduga merupakan tindak pidana yang tidak bisa dibiarkan saja, lebih-lebih para oknum tersebut telah menciderai institusi Polri yang selama ini telah dibangun dengan baik oleh Polda Gorontalo sehingga senantiasa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Gorontalo.
Penulis : Susanto Kadir