Manado – Perkara gugatan Wenny Lumentut yang bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022 dan mempermasalahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan di era 2013, kembali
menuai kontroversi. Kali ini yang.menjadi sorotan adalah kinerja Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Cara kerja aparat di institusi pengadil itu dikeluhkan dan dinilai sengaja memperlambat proses pengajuan berkas perkara kasasi, sehingga akan menguntungkan pihak penggugat. Yaitu berkas kasasi perkara perdata dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang diajukan Wenny Lumentut dengan tergugat Dra. Joulla Jouverzine Benu dkk.
Oleh Kantor Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta, PN Tondano diduga sengaja menahan pengiriman berkas-berkas perkara itu ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagai lembaga pengadil terakhir, setelah sebelumnya PN dan Pengadilan Tinggi (PT) memenangkan gugatan Wenny Lumentut.
“Kami jadi heran soal kinerja petugas di PN Tondano. Ada apa, kok berkasnya tak kunjung di kirim ke MA,” tutur Vega Alva Wauran, SH, salah seorang anggota tim kuasa hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu, yang menghubungi media ini, Kamis (9/5/2024) siang.
Dia menjelaskan di tingkat pertama, perkara ini sudah diputus pada 9 November 2023 dan pengadilan banding di PT Manado lewat putusan Nomor 223/PDT/2023/PT MND tanggal 29 Januari 2024, di mana kedua institusi pengadil itu menetapkan Wenny Lumentut sebagai pemenang.
“Ketika saya ke PN Tondano pada Rabu (8/5/2024), ternyata berkas-berkasnya belum dikirim ke MA, dan baru dikirim setelah kedatangan itu, alasannya terkendala koneksi jaringan, tapi masak sampai selama ini. Seandainya saya tak ke situ, jadi bagaimana ya. Karena hari kerja nanti Senin minggu depan dan pekan berikutnya, ada libur panjang juga,” papar advokat muda jebolan FH Unsrat yang akhir-akhir ini lebih banyak beraktivitas di Jakarta itu.
Seharusnya, kata Vega Wauran, SH, sebelum semua berkas dikirim ke MA, pihak terkait juga harus mendapatkannya dari PN Tondano, agar dapat dilihat kesesuaian berkas sejak di PN dan PT. “Syukurlah, kontranya (memori kasasi) bisa kami dapatkan,” katanya lagi.
Sementara, Rielen Pattiasina, BSc, SH, koordinator tim kuasa hukum Dra. Joulla Benu yang dihubungi terpisah, mengungkapkan jika sejak awal, perkara ini sudah ada keganjilan. “Mulai tahap mediasi di PN hingga putusan PN maupun PT, Wenny Lumentut selaku principal tak pernah nongol. Ini beda dengan klien kami yang biarpun domisilinya di Jakarta, selalu hadir di Tondano,” ungkapnya.
Kontroversi lain dari perkara yang menurut Rielen seharusnya gugatan biasa itu, adalah soal putusan, baik oleh Majelis Hakim PN Tondano yang dipimpim Nur Dewi Sundari, SH dengan dua hakim anggota masing-masing Dominggus Paturuhu, SH, MH dan Steven C. Walukouw, SH, maupun di tingkat banding.
“Putusan bandingnya sudah tertera di direktori, ternyata isinya masih harus diperbaiki lagi. Jadi aneh, sudah dibacakan, tapi isinya (masih) mau dikoreksi lagi,” tuturnya.
Karena itulah, kata dia, selain menempuh langkah hukum selanjutnya, pihaknya juga melaporkan putusan tersebut ke Badan Pengawas MA. Laporan ini, seperti diberitakan sebelumnya, kemudian ditindaklanjuti MA Desember 2023 lalu dengan meminta klarifikasi ke Ketua PN Tondano dan majelis hakimnya.
Rielen mengatakan, pihaknya tak bermaksud menuduh ada apa atau ada siapa di balik gugatan Wenny Lumentut, khususnya putusan PN dan PT itu, tapi serangkaian keganjilan yang mengikuti perjalanan kasus tersebut, termasuk surat permohonan perlindungan yang dikirimkan mantan Wakil Wali Kota Tomohon itu ke sejumlah petinggi Polri, Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN, belum lama ini, bagi dia, menimbulkan tanda tanya tersendiri.
“Kami merasa lucu aja. Masak macan tiba-tiba berubah jadi tikus comberan yang minta perlindungan. Jagonya sudah hilang ya,” tukas Rielen Pattiasina, BSc, SH dengan nada tawa.
Sejauh ini, Ketua PN Tondano Dr. Erenst J. Ulaen, SH, MH, maupun Humasnya, Dominggus Paturuhu, SH, MH, belum dapat dikonfirmasi soal lambatnya pengiriman berkas ke MA yang dikeluhkan itu, karena adanya libur bersama sejak Kamis lalu.(dki)