Manado – Tudingan sebuah media online berbasis di Kota Tomohon dan kemudian viral di medsos yang menyebut ada konspirasi terselubung antara istri Wali Kota Tomohon, Jeand’Arc Senduk-Karundeng dengan kuasa hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu untuk mengkriminalisasi Wenny Lumentut, justru dinilai sebagai ekspresi kepanikan semata.
Foto pertemuan antara Jeand’Arc Senduk-Karundeng dengan Dra. Joulla Jouverzine Benu yang ditemani tiga kuasa hukumnya di sebuah restoran di Tomohon itu kemudian dijadikan dasar media lokal tersebut untuk menaruh curiga sehingga dijadikan judul berita, bahwa Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tomohon itu sebagai otak di balik kriminalisasi Wenny Lumentut.
“Bagi kami, tidak ada yang mengkriminalisasi Wenny Lumentut. Pertemuan itu murni makan siang di sebuah tempat terbuka, tidak tersembunyi dan disaksikan banyak pengunjung restoran, di siang bolong terang-benderang,” ungkap Vega Alva Wauran, SH, dan Jehezkiel Subari, SH, MH, dua kuasa hukum Joulla Benu lainnya yang juga ada di tempat itu bersama Rielen Pattiasina, BSc, SH, selaku koordinator tim kuasa hukum.
Dihubungi Rabu (19/6/2024) pagi, keduanya dengan tegas menyatakan, pertemuan itu sama sekali tak ada konspirasi jahat untuk mengkrimimalisasi Wenny Lumentut menjelang pelaksanaan Pilkada, karena suami Jeand’Arc juga akan maju bertarung, seperti tudingan media itu.
“Jangankan membahas (konspirasi jahat untuk mengkriminalisasi Wenny Lumentut) itu, nama Wenny Lumentut saja tak sekalipun disebut saat kami bertemu, baik oleh Ibu Wali maupun kami. Jadi, bagaimana bisa hal ini kemudian di berita media sudah menyimpulkan demikian,” ujar keduanya dengan nada heran.
Menurut Vega Wauran, SH dan Jehezkiel Subari, SH, MH, perkenalan antara Jeand’Arc Senduk-Karundeng dengan Dra. Joulla Benu dan Rielen Pattiasina, BSc, SH, itu terjadi secara kebetulan di pesawat saat dalam penerbangan Manado-Jakarta sekitar awal tahun ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan makan siang seusai mereka menyelesaikan urusan di PN Tondano pada Maret 2024 lalu.
“Kalau kemudian dicurigai Ibu Wali menjadi otak untuk mengkriminalisasi Wenny Lumentut, itu bagaimana mo terjadi sedangkan laporan Bu Joulla ke Bareskrim itu sudah teregister sejak 21 Juni 2023 dan tetap berproses hingga sekarang tanpa ada intervensi dari siapapun, termasuk Ibu Wali,” urai keduanya sambil menyebut laporan polisi nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim.
Jika pun Wenny Lumentut dalam wawancara dengan media online lokal itu dan kemudian dipublish pada edisi Senin 17 Juni 2024, menyebut dirinya sedang dikriminalisasi, menurut Vega Wauran, SH, dan Jehezkiel Subari, SH, MH, adalah hal yang menggelikan.
Karena awal perseteruan ini dimulai sejak Wenny Lumentut yang hanya bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022 kemudian menggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 yang dipegang Joulla Benu.
Tim hukum Benu lalu menemukan ada indikasi perbuatan pidana yang dilakukan Wenny Lumentut, sehingga selain meladeni gugatan perdatanya, juga melaporkan mantan Wakil Wali Kota Tomohon yang dikenal dengan sapaan Papa Ani ini ke Polda Sulut dan kemudian Bareskrim Mabes Polri untuk dua dugaan tindak pidana berbeda.
“Dari bukti dokumen, fakta di lokasi serta keterangan para saksi, justru Wenny Lumentut ini sedang mengkriminalisasi dirinya sendiri, kemudian menggiring opini seolah-olah dia lagi dikriminalisasi. Urusan hukum janganlah dibawa ke politik, prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah Keadilan Harus Ditegakkan Walaupun Langit akan Runtuh) tetap jadi pegangan kami sebagai advokat Peradi dalam menegakkan kebenaran hukum dan membela hak-hak klien kami,” urai keduanya.
Keduanya menegaskan, mereka punya cara tersendiri untuk mencari keadilan buat kliennya tanpa mencederai atau melanggar hukum, termasuk mencari backingan pejabat. Apalagi perkara perdata 380/Pdt.G/2022/PN Tnn maupun laporan pidana di Bareskrim, semuanya berproses di Jakarta.
“Cuma orang yang kurang kerjaan saja yang selalu mengangkat issue yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, menggiring opini masyarakat dan akhirnya menjadi fitnah kepada orang lain,” pungkas Wauran dan Subari.
Sementara, salah seorang warga Tomohon yang ikut “disebut-sebut” di medsos dan kemudian dipertanyakan kehadirannya dalam pertemuan itu melalui foto unggahan berita media, ikut mengklarifikasi tudingan tersebut.
Menurut Nontje Tangkawarouw, warga itu yang dihubungi terpisah, kehadirannya dalam pertemuan tersebut semata-mata untuk urusan pribadinya. “Bu Rielen (Rielen Pattiasina, BSc, SH) itu kuasa hukum saya di perkara perdata saya yang kini sedang proses kasasi,” jelasnya.
Kehadiran dirinya di restoran di kawasan Kakaskasen itu, karena diajak bertemu Rielen Pattiasina, BSc, SH, untuk membahas perkara perdata yang sedang ditangani di Mahkamah Agung.
Posisi duduknya yang sangat dekat dengan Jeand’Arc Senduk-Karundeng, Dra. Joulla Jouverzine Benu dan Rielen Pattiasima, BSc, SH yang sedang berbincang santai sambil bersenda gurau diselingi tawa, itu membuat dirinya mendengar semua isi percakapan.
“Bu Wali cerita tentang pelayanan, gereja dan hal-hal rohani lainnya, begitu juga Bu Joulla dan Bu Rielen. Pertemuanmya tidak lama, hanya sekitar sepuluh menit, Bu Wali kemudian pamitan karena masih ada acara,” tutur Nontje.
Saat pulang itulah kemudian mereka berfoto di depen restoran. “Bu Rielen mengajak saya ikut foto bersama. Seperti itulah kejadiannya, tidak ada (membahas) perbincangan apapun termasuk yang disebut dalam berita media itu selain pertemuan biasa saja antar orang yang baru berkenalan,” tambahnya.
Sesudah Jeand’Arc Senduk-Karundeng meninggalkan tempat itu, papar Nontje lagi, sebelum rombongan kembali ke Manado karena besoknya harus ke Jakarta, dia dan Rielen Pattiasina, BSc, SH, melanjutkan bahasan soal perkaranya di MA, hingga kemudian dikejutkan dengan munculnya berita berisi tudingan kriminalisasi di media online lokal itu.***