Mon. Oct 21st, 2024

Manado – Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman enam bulan penjara, Dolfie Maringka siap membuka sosok yang menjadi God Father praktik mafia tanah di Sulawesi Utara.

Menurutnya, tokoh ini memiliki peran sentral dalam urusan pengambil-alihan paksa tanah-tanah milik warga, terutama masyarakat kecil yang kurang paham hukum.

“Siapa dia, tunggu jo di sidang berikut. Di nota pembelaan saya atas tuntutan jaksa, saya akan sebutkan, cantumkan nama orangnya sejelas-jelasnya,” ujar Dolfie Maringka seusai sidang tuntutan, Senin (26/8/2024) kemarin.

Didampingi kuasa hukumnya Hendrikus Kuntag, SH, dan Arthur Rumimpunu, SH, Dolfie baru saja mendapat tuntutan hukuman penjara enam bulan dan hukuman percobaan selama setahun oleh JPU, James Pade, SH, dari Kejaksaan Tinggi Sulut. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 KUHP.

Tak hanya siap membuka tabir God Father mafia tanah di Sulut, Dolfie Maringka dan lawyernya tengah menyiapkan laporan pidana ke polisi atas perusakan tanaman serta pemasangan plang di perkebunan yang diklaim sebagai hak milik yang sudah lama dikuasainya.

“Saya akan melaporkan Olly Dondokambey dan putranya Rio Dondokambey ke polisi atas tindakan itu,” tegas Dolfie Maringka dan pengacaranya.

Sebelumnya, atas laporan Olly Dondokambey, Dolfie menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado atas surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan diposting di media sosial.

Sidang pertama kasus itu, Olly Dondokambey hadir bersama putranya Rio Dondokambey sebagai saksi korban. Olly didampingi Kuasa Hukumnya, Jeliij F Dondokambey SH, Denny F Kaunang, SH dan Glorio Katoppo SH.

Postingan Dolfie di medsos facebook diduga sudah menyebar di masyarakat bahkan hingga ke Kemensesneg, dinilai sudah merugikan saksi korban karena nama baiknya dan keluarga dicemarkan.

“Dengan kalimat dan postingan tersebut, saya merasa ada apa sebenarnya, kenapa namq pemimpin daerah harus dicemarkan. Berproses hukum supaya masyarakat juga tahu. Apa yang dikatakan terdakwa itu tidak benar,” ungkap Olly Dondokambey dalam sidang.

Awalnya, Dolfie mempertanyakan soal baliho yang dipasang pada sebidang tanah di Watutumouw dan diklaim sebagai miliknya. Sementara, Rio Dondokambey juga merasa punya hak karena sudah membeli tanah itu atas nama perusahaan miliknya.

Dalam sidang, Dolfie Maringka yang didampingi Penasihat Hukumnya, Arthur Rumimpunu, mengakui telah menuliskan surat itu dalam postingan di group WA. Dia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Olly Dondokambey. Sidang lanjutan dijadwalkan satu minggu kedepan.(dkg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami