Siklus-indonesia.id, Kabupaten Gorontalo – DPC PERMAHI Gorontalo menilai BRI Unit Batudaa Lamban dalam menangani kasus dugaan kelalaian terhadap seorang nasabah yang ada di Kecamatan Bongomeme.
David Ahmad, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo sekaligus pengurus DPC PERMAHI Gorontalo, menyatakan bahwa BRI sebagai salah satu bank tertua di Indonesia seharusnya memiliki tingkat profesionalitas yang tinggi.
Namun, berdasarkan klarifikasi dari Kepala Unit BRI Batudaa, ia menilai bahwa bank tersebut justru mengalihkan tanggung jawab kepada pihak kepolisian.
“Kami mengira Bank BRI itu profesional, tetapi klarifikasi dari Kepala Unit BRI Batudaa justru berbanding terbalik. Kami melihat BRI malah menyerahkan tanggung jawab penyelesaian kasus ini kepada POLDA Gorontalo,” ungkap David, Rabu, 4 September 2024.
David mengatakan bahwa, seharusnya BRI Unit Batudaa bekerja sama dengan POLDA Gorontalo dalam menyelesaikan kasus tersebut, bukan hanya menunggu hasil dari kepolisian sebelum tanpa mengambil tindakan.
“BRI seharusnya bergerak bersama dengan POLDA Gorontalo dalam penyelesaian kasus ini, bukan hanya menunggu hasil dari kepolisian. Kami melihat bahwa kasus ini seolah-olah sepenuhnya dibebankan kepada POLDA Gorontalo, tanpa ada itikad baik dari BRI untuk mengganti kerugian nasabah,” tegasnya.
Lebih lanjut, David juga menyinggung tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pasal 19 Ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, David mendorong POLDA Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ia meminta Bank Indonesia dan OJK agar mengirim tim untuk melakukan investigasi. Bahkan, David menyarankan agar Kepala Cabang BRI Batudaa dicopot karena dinilai lamban dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendorong POLDA Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta Bank Indonesia serta OJK untuk mengirim tim investigasi. Jika perlu, copot saja kepala cabangnya karena lamban dalam menangani kasus ini,” pungkas David. (ARL).