Mon. Oct 21st, 2024

Siklus-indonesia.id, Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengkritisi sikap Kadis PUPR Kota Manado yang dinilai tidak taat terhadap putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua RAKO Harianto Nanga mengungkapkan permohonan yang diajukannya untuk mendapatkan informasi terkait Pembangunan Pasar Bersehati yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan kode tender 2555349 APBDP tahun 2021 dan nomor kontrak D.03/PUPR/CK- 08.2.01.02/012/sp/2022, hingga kini tak diindahkan.

Lebih spesifik lagi, Harianto meminta empat dokumen yaitu Dokumen Perencanaan tahun 2021 dan 2022, Dokumen Kerangka Acuan Kerja tahun 2021 dan 2022, Dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahun 2021 dan 2022 dan Dokumen laporan pengawasan tahun 2021 dan 2022.

Permohonan tersebut dilanjutkan dengan persidangan yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut pada tanggal 12 dan 19 Agustus 2024 dengan termohon Kadis PUPR Kota Manado.

Hasil persidangan tersebut, KIP Sulut mengeluarkan dua poin putusan yang dituangkan pada putusan Nomor : 05/VIII/KIP Sulut-PSI/2024. Pertama, menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.

Kedua, Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang di minta pemohon pada paragraf (2.2) dalam waktu selambat lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan ini di terima termohon.

Namun setelah l14 hari kerja pasca putusan tersebut Harianto menyebutkan bahwa dia belum menerima satu pun dari keempat dokumen yang diminta.
Ia menilai tindakan Kadis PUPR yang belum menjalankan putusan KIP Sulut tersebut merupakan nilai buruk terkait tata Kelola pemerintahan di Kota Manado.

“Ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, di saat masyarakat didorong untuk tertib aturan malah Kepala Dinas PUPR Manado yang mengangkangi undang-undang,” kata Harianto, Kamis (5/9/2024).

Karena itu dia mengigatkan bahwa terdapat konsekuesnsi hukum terkait putusan KIP Sulut tersebut jika tidak dilaksanakan.

“Ada konsekuensi hukum sebagai mana diatur dalam UU No 14 tahun 2017 tentang Komisi informasi Publik, pasal 52 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda 5 juta rupiah,” jelasnya.

Harianto berharap permasalahan ini mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri, karena dinilai dapat menimbulkan pandangan negatif masyarakat terkait penegakan hukum khususnya di Kota Manado.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat memberikan rekomendasi untuk segera menonaktifkan pejabat yang bersangkutan demi menjaga supremasi hukum di negara ini khususnya Kota Manado,” tandas Harianto.

Sejauh ini Dinas PUPR Kota Manado belum dapat dikonfirmasi soal belum dijalankannya putusan itu. Sementara, Komisioner KIP Sulut, Carla Geret, yang dihubungi terpisah menyatakan staf PUPR sudah mendatangi lembaganya.(dkg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami