Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo Surati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk lakukan evaluasi dan penilaian Kualitas lingkungan hidup atas dampak dari Perusahaan PLTU Tanjung Karang Gorontalo Utara.
Ketua Umum PERMAHI Gorontalo Moh Sahrul Lakoro Melalui Sekretaris Umum Adrianto Pasila Evaluasi dan Penilaian ini sebagai bentuk controling terhadap Kualitas Alam Di Provinsi Gorontalo.
“Kami Meminta DLHK Provinsi agar Turun Melakukan Evaluasi dan Penilaian Terhadap Kualitas Lingkungan Hidup di Gorontalo Utara Tepatnya di PLTU Tanjung Karang atas dampak dari Operasional Perusahaan Tersebut,” Ungkapnya Pada Rabu (02/10/2024).
Ia pun menambahkan bahwasannya PERMAHI Gorontalo akan menyurati kantor Imigrasi Gorontalo agar lakukan evaluasi terhadap TKA yang berada di PLTU Tanjung Karang.
“Kami akan menyurati Kantor Imigrasi Gorontalo agar lakukan evaluasi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PLTU Tanjung karang, jangan sampai ada dugaan penyelundupan TKA di PLTU Tanjung Karang,” Bebernya.
Adrianto menambahkan, PERMAHI gorontalo tidak akan tinggal diam dengan hal ini, karena ini menyangkut kelestarian lingkungan dan legalitas tenaga kerja, dan meminta kepada dinas DLHK dan Imigrasi untuk segera turun langsung.untuk mengevaluasi PLTU tanjung karang gorut.
“Kami berkomitmen mengawal evaluasi ini sebagai bentuk control sosial apabila tidak ditindak lanjuti kami akan melaporkan instansi terkait ke Ombusman RI” Pintanya. (ARL)