SIKLUS-INDONESIA.ID, JAKARTA – Pada tanggal 27 Juni 2024, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pelecehan Seksual dialami oleh Korban MS bertempat di Sekretariat salah satu Organisasi Mahasiswa Hukum yang berada di Jl. Belimbing No. 1, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur. Adapun dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh sepupu kandung dari Korban MS dan juga menjabat sebagai Ketua Umum tingkat Nasional salah satu Organisasi Mahasiswa Hukum.
Berawal dari tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Terduga Pelaku SS masuk ke dalam kamar yang saat ditempati oleh Korban MS. Adapun Korban MS sudah berada di dalam kamar tersebut dengan memakai baju kaos dan celana panjang terbaring di tempat tidur sambil bermain handphone dengan keadaan lampu kamar masih menyala. Hingga akhirnya melakukan charge handphone dan mencoba untuk tidur. Bahwa tidak lama setelah mencharger handphonenya, tiba-tiba Korban merasakan tangan dari Terduga Pelaku SS sedang meraba-raba kemaluannya.
Adapun tindakan tersebut membuat Korban MS sangat terkejut sehingga tidak berani untuk bersuara atau lari keluar kamar. Adapun tangan dari Terduga Pelaku SS meraba-raba kemaluan korban selama 7-8 menit, kemudian tangan Terduga Pelaku SS naik dan meraba kearah pundak hingga hendak menuju Payudara Korban MS. Kemudian berbalik dengan meraba kembali kemaluan Korban MS selama sekitar 1 (satu) menit. Hingga akhirnya Korban MS memberanikan diri untuk lari keluar kamar. Korban MS lari keluar kamar menuju kamar mandi dan menangis di dalam kamar mandi sambil menghubungi temannya yaitu F dan BR. Kemudian F datang dan menjemput Korban MS dari tempat tersebut dan dibawa ke kos F.
Pada tanggal 19 November 2024, Korban beserta Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron telah membuat Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Terduga Pelaku SS pada Polda Metro Jaya.
Tim LBH Mawar Saron yang dalam hal ini bertindak memberikan bantuan hukum kepada Korban MS memohon dukungan dari Masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai Terduga Pelaku mendapatkan sanksi yang tepat. Tidak ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan seksual dan/atau pelecehan seksual bagi Perempuan. (ARL)