SIKLUS-INDONESIA, MANADO – AGK, tersangka dana hibah Sinode GMIM, akhirnya menempuh upaya hukum Pra Peradilan untuk menepis tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam dugaan kasus itu.
Ia menandatangani surat kuasa untuk bertindak atas namanya, kepada kuasa hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, Senin (28/04/2025), berlangsung di ruang sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) disaksikan dan dijaga ketat sejumlah petugas kepolisian.
Pertemuan singkat yang diperkirakan hanya sekitar lima menit itu, turut disaksikan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, sekira pukul 14.10 Wita.
AGK yang diantar petugas, bertemu Dr Santrawan Totone Paparang, SH, HM, M.Kn, didampingi dua rekannya, Zemmy L M Leihitu, SH dan Samuel Tatawi, SH.
Terlihat, tersangka yang mengenakan kaos berkerah biru tua, berdialog serius dengan kuasa hukumnya, meski dibatasi jeruji besi. Sementara sang istri, hanya bisa menyaksikan peristiwa itu dari jarak beberapa meter.
Usai menandatangi beberapa lembar surat kuasa, tim kuasa hukum pun meninggalkan ruangan tersebut. Sedangkan AGK terlihat tegar dan terus melambaikan tangan ke arah hukum dan istrinya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum menuju Pengadilan Negeri (PN) Manado, untuk mendaftarkan kuasa ke bagian kepaniteraan. Diperkirakan sidang praperadilan terhadap Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, akan berlangsung pekan depan.
Santrawan saat diwawancarai Pilarmanado.com, mengatakan, pra peradilan merupakan langkah atau upaya hukum yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu kata dia, tujuan praperadilan diajukan agar penyidikan suatu perkara didudukkan pada porsi yang sesungguhnya, sehingga tidak melenceng dalam koridor penegakan hukum.
“Yang perlu diingat dan dipahami, pra peradilan merupakan suatu perintah dan dikehendaki oleh undang – undang. Kami melakukan upaya ini, karena melihat ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Angkatan 1989.
Namun demikian kata peraih cum laude untuk program magister hukum, magister kenotariatan dan doktoral hukum itu, tidak mau mendahului keputusan hakim. Menurutnya, dia bersama timnya akan berjuang memenangkan praperadilan dengan dukungan bukti – bukti yang dituangkan dalam surat dakwaan setebal seratus halaman lebih.
“Sekarang ini, kami hanya menfokuskan pada gugatan. Sedangkan soal menang atau kalah dalam persidangan itu urusan nanti. Tolong berikan kami kesempatan untuk memperjuangkan hak – hak tersangka,” tandas dosen di beberapa universitas di Jakarta, dengan mimik serius.
Lebih jauh disebutkan, sebelum bertemu AGK dia dan timnya sempat bersitegang dengan beberapa oknum penyidik, saat mengutarakan niat mereka. Namun setelah melalui negosiasi dan kesepakatan, tim kuasa hukum akhirnya dapat bertemu dengan tersangka.
Sedikitnya ada tujuh advokat yang bersedia menjadi kuasa hukum tersangka. Ketujuh kuasa hukum itu masing – masing, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH, Zemmy Leihitu, SH, Putra Akbar Saleh, SH, Marcsano Wowor, SH, Samuel Tatawi SH dan Renaldy Muhamad, SH.(dkg)