Sat. May 31st, 2025

Siklus-Indonesia.Id, Gorut – Momentum Pemilihan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara sudah menuju tahap akhir pasca putusan Mahkamah Konstitusi dibalik riak riuk demokrasi Gorontalo Utara terdapat duka bagi para 6 Kepala Desa yang berada di Kecamatan Atinggola yang diduga menjadi kambing hitam pada PSU kali ini.

Wahyu Ahaya mendesak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara agar mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan pada tersangka kasus money politic.

“Kami mendesak sentra Gakkumdu khususnya Kejari Gorut agar melakukan konferensi pers pemberhentian penuntutan 6 orang kepala desa yang menjadi tersangka kasus money politic,” Kata Wahyu.

Ia pun menjelaskan dengan landasan yurisprudensi UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwasannya setelah hasil dari putusan MK maupun Pleno KPU maka kasus tersebut telah kadaluarsa.

“Jika kita mengacu pada regulasi maka kasus ini sudah kadaluarsa apalagi sudah ada penetapan dari KPU Gorut tentang Paslon yang memenangkan PSU Gorontalo Utara,”Tambahnya.

Wahyu selaku ketua karang taruna desa Oluhuta memberikan Ultimatum Pada Kejari Gorut agar menerbitkan surat pemberhentian penuntutan.

“Kami tegaskan dan meminta Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara segera menerbitkan surat pemberhentian penuntutan dan melakukan konferensi pers agar adanya pemulihan status tersangka dan DPO, ini menyangkut nasib seseorang maka perlu adanya kejelasan, Apabila dalam waktu 3 Hari Ke Depan Tidak di Indahkan Tuntutan ini, maka Kami Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat akan menggelar Aksi Besar – besaran di Kantor Kejaksaan Gorontalo Utara dan Akan Melaporkan Hal ini Ke Komisi Jaksa RI,” Pungkasnya. (s)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami