Siklus-Indonesia.id, Gorontalo – Peristiwa Lima tahun telah berlalu sejak hari kelam itu, 25 Juni 2021. Jeffry Rumampuk masih mengingat jelas bagaimana hidupnya berubah seketika itu. Sebagai seorang jurnalis, ia terbiasa mengungkap fakta, namun hari itu justru dirinya yang menjadi sasaran kekerasan—luka serius di tubuhnya, dan trauma yang membekas hingga kini. Proses hukum telah berjalan, para pelaku dihukum, dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya, babak itu sudah tertutup.
Namun, masa lalu kembali terbuka lebar pada awal Juni 2026. Sebuah unggahan di media sosial muncul dari Edhy Prasetyo Nurkamiden, mantan terpidana dalam kasus itu. Di dalamnya, nama Rusli Habibie—mantan Gubernur Gorontalo yang kini menjabat anggota Komisi XII DPR RI—disebut-sebut. Seolah menabuh genderang, unggahan itu segera menyebar, memicu spekulasi di mana-mana. Pertanyaan demi pertanyaan bermunculan di mulut masyarakat: Benarkah ada keterkaitan? Apakah ada sisi lain dari kasus yang tidak terungkap di pengadilan?
Jeffry mendengar semua bisikan itu. Sebagai korban yang hampir kehilangan nyawa dan masih merasakan dampak peristiwa itu setiap hari, ia tidak bisa tinggal diam. Baginya, keadilan tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan seluruh kebenaran terungkap.
Maka, pada Senin, 8 Juni 2026, sebuah surat terbuka ia sebarkan untuk publik. Bukan sebagai tuduhan, melainkan sebagai permohonan kejelasan. Di dalamnya, ia mengajukan lima pertanyaan yang lugas kepada Rusli Habibie:
– Apakah ada komunikasi atau hubungan apa pun dengan Edi Prasetyo sebelum maupun sesudah peristiwa?
– Apakah terlibat dalam bentuk apa pun?
– Bagaimana sikapnya terhadap pernyataan yang beredar?
– Apakah ia membantah tuduhan itu dan bersedia menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan?
– Apakah bersedia memberikan keterangan kepada aparat hukum jika dibutuhkan?
“Saya tidak sedang menghakimi siapa pun,langkah ini saya lakukan semata-mata agar publik mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang namanya disebut secara terbuka,” tegas Jeffry dalam suratnya.
Ia memberikan waktu tujuh hari untuk tanggapan, dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika tidak ada jawaban.
Di bagian penutup, ia menuliskan kalimat yang menjadi inti perjuangannya: “Para pelaku telah dihukum. Namun kebenaran tidak mengenal daluwarsa. Jika masih ada fakta yang belum terungkap, maka sudah sepatutnya semuanya dibuka secara terang kepada publik.”
Saat ini, belum ada tanggapan dan pernyataan resmi dari Rusli Habibie terkait unggahan Edhy Prasetyo Nurkamiden di sosmed. Ruang untuk menjawab masih terbuka lebar, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi.
Bagi Jeffry, ini bukan soal memulai perseteruan baru. Ini adalah soal menuntaskan satu babak sejarah, agar kebenaran berdiri tegak, dan agar tidak ada lagi spekulasi yang mengaburkan apa yang sebenarnya terjadi. Waktu tidak dapat memutar kembali peristiwa, tetapi ia percaya—kebenaran, sekecil apa pun, harus tetap disampaikan kepada publik. (Red)
