Siklus-Indonesia.id, Sorong – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kembali mencatatkan capaian signifikan. Melalui operasi penindakan yang dilaksanakan Tim BRASKO Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto 5.455 gram atau setara 5,455 kilogram, yang diduga dikirim dari Kota Jayapura menuju Kota Sorong lewat jalur transportasi laut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FAK (24 tahun) yang diduga bertindak selaku kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tersangka yang bekerja sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Jalan TPU, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini tersangka menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dengan kegiatan intelijen, analisis kriminal, serta penyelidikan yang dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Menurutnya, pemberantasan tindak pidana narkotika merupakan pelaksanaan nyata amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menempatkan upaya pencegahan, pemberantasan, dan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika sebagai tanggung jawab bersama yang memerlukan kerja sama erat antara aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat.
“Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima Tim BRASKO pada Minggu, 26 Juli 2026. Warga melaporkan adanya dugaan seorang perempuan membawa narkotika jenis ganja menggunakan kapal KM Dobonsolo yang berlayar dari Kota Jayapura menuju Kota Sorong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan analisis intelijen dan serangkaian penyelidikan tertutup, mulai dari pemantauan, pengamatan lapangan, pemantauan jadwal kedatangan kapal, hingga penelusuran latar belakang target. Langkah ini merupakan bagian dari teknik penyidikan modern guna memperoleh alat bukti secara sah sesuai prinsip proses hukum yang adil, sekaligus menjaga ketertiban dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan pelabuhan.
Setelah melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari, KM Dobonsolo akhirnya tiba di Pelabuhan Sorong pada Rabu, 29 Juli 2026. Petugas yang telah bersiap melakukan pengamanan segera mengamankan tersangka saat masih berada di atas kapal, sebelum ia meninggalkan area pelabuhan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui dirinya bertugas mengantar sebuah koper berisi narkotika kepada seseorang yang sudah menunggu di kawasan parkir Pelabuhan Sorong. Pihak kepolisian kemudian berupaya menelusuri identitas penerima barang tersebut, namun hingga saat ini orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan dan masih menjadi fokus utama pencarian serta pendalaman penyidikan agar keseluruhan jaringan yang terlibat dapat terungkap.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan terhadap koper milik tersangka yang disaksikan oleh saksi independen dari pihak PT Pelni, guna menjamin setiap tindakan penyidikan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penggeledahan menemukan sebanyak 141 bungkus plastik bening berisi ganja yang dibungkus rapi dengan lakban berwarna cokelat dan disusun di dalam sebuah koper berwarna merah marun. Pola pengemasan tersebut diduga merupakan cara yang digunakan untuk menyamarkan isi barang bawaan agar tidak terdeteksi selama perjalanan lewat jalur laut.
Selain ganja, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
• 141 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 5.455 gram
• 1 buah koper warna merah marun
• 1 unit telepon genggam merek Realme warna hitam
• 14 gulung lakban warna cokelat
• 8 lembar plastik warna hitam
• 3 lembar plastik warna putih
• 1 lembar plastik warna ungu
Perangkat telepon genggam milik tersangka juga diamankan untuk diperiksa secara forensik digital. Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika, guna mengidentifikasi pihak yang berperan sebagai pemasok, pengendali, koordinator distribusi, hingga penerima barang.
AKP Rachmat Djakatara menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penangkapan kurir saja. Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh struktur jaringan kriminal ini, baik yang beroperasi di wilayah Kota Sorong maupun daerah lainnya. (Red)
