Mon. Aug 3rd, 2026

Siklus-Indonesia.id – Kecepatan dan ketelitian penyelidikan kepolisian kembali terbukti. Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pembobolan yang terjadi di Toko Dobut Jaya Mart, Kampung Dobut, Distrik Manokwari Selatan hanya dalam waktu singkat. Seorang remaja berinisial AS (17 tahun) telah diamankan petugas di kediamannya pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Penangkapan dilakukan secara tertib tanpa perlawanan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/VII/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 30 Juli 2026. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi dan satu unit kamera CCTV yang diduga milik pemilik toko.

Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah karyawan toko melaporkan kondisi yang mencurigakan kepada pemilik pada Rabu (30/7/2026) sekitar pukul 07.09 WIT. Pihaknya langsung melakukan pengecekan lokasi bersama Kepala Suku Dobut dan menemukan kondisi plafon bagian dalam toko jebol, serta lima unit kamera keamanan telah dicabut dari tempatnya.

Berbekal laporan tersebut, Tim URC Resmob Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan warga dan jejak di lokasi, petugas melacak keberadaan pelaku hingga ke Kampung Dobut Maruni dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya.

Saat diperiksa, AS mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengaku melancarkan aksinya pada Rabu malam, 29 Juli 2026 sekitar pukul 21.44 WIT dengan persiapan yang cukup terencana.

Sebelum masuk ke dalam toko, pelaku terlebih dahulu merusak tiga unit kamera CCTV yang berada di luar bangunan. Kemudian ia memanjat tembok bagian belakang dan memanfaatkan celah ventilasi yang plafonnya sudah rusak sebagai jalan masuk utama.

Di dalam toko, ia mengambil uang tunai sebesar Rp1.500.000 dari laci kasir, dua bungkus biskuit Malkist Abon, dua botol minuman, serta dua bungkus rokok Surya. Sebelum melarikan diri kembali melalui jalur yang sama, pelaku juga merusak monitor perekam, mencabut dua kamera sisanya, lalu membuangnya di halaman belakang rumah korban agar tidak menjadi bukti.

“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Herly Purnama.

Atas perbuatannya, remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Meski demikian, mengingat pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganannya akan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak demi kepentingan terbaik bagi tumbuh kembangnya.

Kasus ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran penting: bagi pemilik usaha untuk senantiasa memeriksa dan memperkuat keamanan bangunan termasuk bagian ventilasi dan plafon, serta bagi seluruh masyarakat dan keluarga untuk terus membimbing dan mengawasi generasi muda agar tidak tergelincir ke dalam perbuatan yang melanggar hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *