Siklus-indonesia.id, Kabupaten Gorontalo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo menyoroti dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Bank Republik Indonesia (BRI) Unit Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Pasalnya, kasus dugaan tersebut muncul setelah salah satu warga yang menjadi nasabah BRI mengaku dirugikan oleh pihak bank.
Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PERMAHI Gorontalo, Abdul R. Konoli, mengungkapkan bahwa nasabah tersebut telah melakukan pembayaran cicilan pinjaman hingga puluhan juta rupiah. Namun, beberapa setoran yang telah dibayarkan tidak terbaca oleh sistem bank.
“Nasabah ini telah menyetorkan hutangnya hingga puluhan juta rupiah, namun ada beberapa setoran yang tidak terbaca oleh sistem bank, padahal dia selalu tepat waktu dalam membayar,” ungkap Abdul R. Konoli, Rabu (21/08/2024).
Abdul juga mendesak pihak BRI Unit Batudaa, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memulihkan nama baik nasabah, yang kini masuk dalam daftar hitam (blacklist) bank.
Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang, terutama terkait kebutuhan finansial yang mendesak.
“Kami meminta itikad baik dari pihak bank untuk segera menyelesaikan persoalan ini, dan juga membersihkan nama warga tersebut dari blacklist, apalagi akan ada kepentingan mendesak soal keuangan di masa yang akan datang,” tambahnya
Lebih lanjut, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (Unugo) itu menegaskan, bahwa kelalaian pihak bank atau oknum tertentu, tidak hanya merugikan nasabah tetapi juga bisa merusak reputasi BRI sebagai salah satu bank besar di Indonesia.
“Jangan sampai karena kelalaian dari oknum atau pihak bank, hal ini berdampak pada kerusakan reputasi bank, apalagi BRI adalah salah satu bank terbesar di Indonesia,” pungkas Abdul R. Konoli. (ARL)