Thu. Dec 12th, 2024

SIKLUS-INDONESIA.ID, GORUT – Kasus pencabulan di Gorontalo Utara hingga kini masih belum menemukan titik terang. Pelaku, yang diduga merupakan adik dari seorang pejabat di Provinsi Gorontalo, masih berkeliaran bebas di tengah masyarakat.

Kondisi ini menuai protes dari berbagai pihak, termasuk Sri Rahayu Moito, S.H., yang mendesak Kapolda Gorontalo untuk turun tangan dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, Kapolres Gorontalo Utara dinilai tidak mampu menyelesaikannya.

Sehingganya, Sri Rahayu, Ketua Departemen PPA DPC PERMAHI Gorontalo, menyoroti lambatnya proses penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan apakah Polres Gorontalo Utara sudah kehilangan wibawanya atau mengalami intervensi. Mengingat, pelaku memiliki hubungan dengan pejabat penting di Gorontalo.

“Sangat disayangkan, kasus yang harusnya mendapat perhatian serius justru berjalan lamban. Apalagi pelaku, RR alias Ebit Robot, masih bebas berkeliaran. Mengapa ia tidak ditahan sejak awal? Apakah Polres Gorontalo Utara sudah kehilangan kekuatannya?” ujar Sri Rahayu pada Sabtu (28/09/2024).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, keluarga korban menerima informasi bahwa YR alias Yudi, seorang pelaku, tidak ditahan karena alasan penangguhan yang tidak masuk akal.

“Kami mendapat informasi dari keluarga korban bahwa YR alias Yudi masih bebas dengan alasan penangguhan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kekuatan hukum di Polres Gorontalo Utara. Apakah ada intervensi dari pejabat di belakang para pelaku?” tambahnya.

Ia pun mendesak Polda Gorontalo untuk segera memberikan atensi lebih pada kasus ini. Sebab, tingginya kasus pelecehan dan pencabulan di Gorontalo, tetapi para pelaku dibiarkan bebas, menunjukkan kelemahan penegakan hukum di daerah tersebut.

“Kami mendesak Polda Gorontalo segera menindaklanjuti kasus ini. Banyak kasus serupa yang belum terselesaikan, tetapi pelaku masih bebas berkeliaran,” tegas Sri Rahayu.

Sementara itu, AKP Muhammad Adam, S.H., Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, ketika dikonfirmasi oleh media melalui via WhatsApp, menyatakan bahwa kasus ini masih berjalan, tetapi berkas perkaranya akan diarahkan ke Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan arahan Jaksa Penuntut Umum. (ARL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami