siklus-indonesia.id, Gorontalo. – Diberhentikan oleh perusahaan dan tidak mendapatkan pesangon adalah hal yang tidak diinginkan oleh siapa saja termasuk dua orang mantan karyawan dari PT. Pertrosia Lubricant Cabang Gorontalo.
Mereka diberhentikan oleh perusahaan secara sepihak dan diduga tidak sesuai prosedur yang semestinya seperti pemberian Surat Peringatan (SP) ataupun dengan surat tertulis terang Afrizal Pakaya, S H selaku Kuasa Hukum dari dua orang mantan karyawan PT. Petrosia Lubricant Cabang Gorontalo.
“Klien saya diberhentikan tanpa didahului Surat Peringatan (SP) dan tanpa surat pemberhentian secara tertulis, hanya lisan saja,” Jelasnya.
Disisi lain Kuasa Hukum menyebut jika hak-hak dari Kliennya berupa uang pesangon belum di bayarkan oleh pihak perusahaan PT. Petrosia Lubricant Cabang Gorontalo.
Afrizal menjelaskan sekalipun kliennya diduga melanggar aturan perusahaan, tetapi hak-hak karyawan juga harus ditunaikan oleh perusahaan, apalagi dugaan pelanggaran yang dituduhkan belum mendapatkan kepastian hukum.
Atas kejadian itu dua orang mantan karyawan PT. Petrosia Lubricant Cabang Gorontalo melalui Pengacara Afrizal Pakaya membuat aduan ke Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo, senin (25/8/2025).
Kuasa Hukum Pengadu Afrizal A. Pakaya, S.H mengatakan, bahwa hari ini ia bersama kliennya mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo untuk membuat aduan berkaitan dengan hak-hak karyawan yang tidak dibayar oleh PT. Petrosia Lubricant Cabang Gorontalo.

“Bersama dua klien saya yaitu Saudara Arlan Hulopi dan Saudara Feri Toolingo,” saat dikonfirmasi awak media siklus-indonesia.id via seluler.
Afrizal Pakaya, S.H menjelaskan, bahwa tujuan mereka mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Girontalo terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Petrosia Lubricant Cabang Gorontalo.
Pengacara yang dikenal kritis dan low profile ini menjelaskan bahwa, awalnya perusahaan ini beroperasi di Kota Gorontalo, akan tetapi, mereka pindah ke Kabupaten Gorontalo untuk melakukan kegiatan operasionalnya, perusahaan itu berada di Kecamatan Telaga yang merupakan wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Gorontalo.
“Oleh karena itu, aduan ini saya layangkan ke Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo, tadi saya mendapatkan informasi dari Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi, kemudian saya melakukan penelusuran mereka memiliki aktifitas, ada bongkar muat dan ada meja kantor,” jelasnya.
Afrizal juga meminta, kepada Dinas DPM & PTSP Kabupaten Gorontalo melihat lagi apakah PT. Petrosia Lubricant Cabang Gorontalo ada ijinnya atau tidak.
“Oleh karena itu Dinas DPM & PTSP dan Dinas Pendapatan Kabupaten Gorontalo juga harus turun meninjau perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa kedua klien ini sudah di PHK sejak bulan Mei 2025, itu pun mereka masih bekerja, gaji di bulan Mei itu tidak dibayarkan.
“Mereka berdua saat ini belum menerima Pesangon sampai sekarang ini, klien saya ini ada yang dua tahun masa kerjanya, dan ada yang tiga tahun masa kerjanya,”tegas Afrizal.
Kuasa Hukum berharap kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo untuk menindak lanjuti aduan dari klienya, ia pun mengingatkan kepada pihak PT. Petrosia Lubricant Cabang Gorontalo untuk kooperative dengan menghadiri undangan penyelesaian tripartit oleh pemerintah.
Afrizal menegaskan Ia akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan jika kliennya tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan.
“Kami akan menggugat ke PHI jika tidak mendapatkan hak-haknya pada saat tripartit nanti” Tutupnya.
Sampai berita ini tayang, media siklus-indonesia.id sementara berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan.(SK)