Siklus-Indonesia.Id, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus perjudian online dan TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
Menurutnya, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Dittipidsiber dengan melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online.
“Kami perlu menegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” katanya.
Himawan menambahkan, praktik perjudian online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak pada kerugian ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dinilai menjadi instrumen penting dalam menindak dan merampas aset hasil kejahatan.
Adapun aset yang diserahkan kepada negara berasal dari 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU yang berkaitan dengan perjudian online.
“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung hari ini sebesar Rp58.183.165.803, yang berasal dari 133 rekening,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus perjudian online dilakukan secara sinergis antara Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Keberhasilan eksekusi aset hari ini merupakan bukti kuatnya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menindak perjudian online yang masih menjadi perhatian bersama,” pungkas Himawan. (TC)
