Siklus-Indonesia.id, Manokwari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdirektorat III Jatanras berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
Terduga pelaku diketahui masih berstatus anak sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 11 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (11/6/2026) dini hari. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah kos saat sedang menggunakan telepon.
Setelah masuk ke kamar untuk beristirahat, korban kembali keluar sekitar pukul 04.00 WIT dan mendapati kendaraannya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Angkasa Mulyono, Distrik Manokwari Barat.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Polda Papua Barat berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mengurangi risiko pencurian,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat terduga masih berstatus anak, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(*)
