Siklus-Indonesia.id, Sorong – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Daya bersama seluruh Polres jajaran menggelar press release serentak terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang terjadi selama periode Mei hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya, Sabtu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa jajaran Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus tindak pidana 3C dengan mengamankan 23 orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya menjelaskan, dari total pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap satu kasus dengan mengamankan dua tersangka berinisial MN (17) dan EU (17). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 unit sepeda motor
Sementara itu, Polresta Sorong Kota menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 24 kasus, dengan mengamankan 18 tersangka, masing-masing berinisial JJ (19), AT (18), GM (16), SN (25), IM (20), IF (19), YS (26), NM (23), RV (17), CV (16), RS (17), FY (19), TA (28), YT (17), JR (18), serta beberapa pelaku lainnya. Tiga pelaku berinisial FF, EM, dan IU hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari pengungkapan kasus di Polresta Sorong Kota, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 unit sepeda motor, satu bilah pisau, satu unit telepon genggam, satu buah gunting, satu lembar jaket parasut, serta dua buah dompet.
Sedangkan Polres Sorong berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan tiga tersangka berinisial AR (22), MD (16), dan EU (16). Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, dua buah ukulele, kabel printer sepanjang 10 meter, serta sejumlah aksesoris gereja.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Papua Barat Daya beserta seluruh Polres jajaran dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus sebagai bentuk nyata penegakan hukum menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas dengan menjaga barang berharga, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan bermotor, serta tidak membeli kendaraan maupun barang dengan harga yang tidak wajar karena berpotensi berasal dari tindak pidana.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan ataupun menjadi korban tindak kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Papua Barat Daya.
Mengusung semangat “Polri Presisi untuk Masyarakat”, Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, melindungi, mengayomi, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80. (pc)
