Siklus-Indonesia.Id, Jakarta – Sebuah peristiwa besar mengguncang lembaga negara yang dibentuk untuk kesejahteraan rakyat. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Pengumuman penting ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti.
Tiga Nama Besar Jadi Tersangka
Mereka yang kini berstatus tersangka adalah:
1. Dadan Hindayana, selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional;
2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;
3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Syarief menjelaskan bahwa proses hukum ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 29 Mei 2026. Pada tahap awal, ketiga pejabat ini sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, seiring berkembangnya penyidikan dan ditemukannya fakta hukum di lapangan, status mereka akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Awalnya kami periksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum yang berhasil dikumpulkan, maka kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Syarief di hadapan para wartawan.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program Strategis
Penyidik menduga kuat telah terjadi penyimpangan yang sistematis dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah tersebut. Titik krusial dari dugaan pelanggaran ini mencakup tiga aspek utama:
• Pengelolaan organisasi dan pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan;
• Mekanisme penunjukan mitra kerja sama yang diduga sarat kepentingan;
• Proses pengadaan barang dan jasa yang menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat dan generasi muda. Namun, temuan sementara Kejagung menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang justru merugikan tujuan mulia program tersebut.
Langsung Ditahanan, Kerugian Negara Masih Diselidiki
Segera setelah penetapan tersangka dibacakan, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat tinggi negara tersebut guna menjamin kelancaran proses hukum. Dalam dokumentasi yang dirilis, ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat diperkenalkan kepada publik.
Hingga saat ini, pihak penyidik belum dapat merinci secara pasti berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini. Tim penyidik masih terus bekerja keras menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen-dokumen penting, serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk menghitung nilai kerugian yang sesungguhnya.
Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan ini masih terbuka luas. Syarief menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring ditemukannya fakta dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus ini.
“Penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memberikan pesan tegas bahwa tidak ada posisi jabatan yang kebal terhadap hukum, dan setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun hak rakyat akan ditindak dengan seberat-beratnya. (*)
