Sat. Sep 26th, 2026

Siklus-Indonesia.id, Parimo — UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memastikan keluarga korban dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Ampibabo belum mencabut laporan yang telah disampaikan ke kepolisian.

Kepala UPT PPA Parimo, Saifudin Jemi Roslan, mengonfirmasi hal itu setelah melakukan penjangkauan langsung ke kediaman korban pada Kamis (25/9/2026).

“Hasil peninjauan ke rumah korban, belum ada pencabutan laporan,” ujar Saifudin saat dihubungi di Parigi.

Sebelumnya, UPT PPA telah memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo. Dalam pertemuan itu, keluarga korban menyampaikan permohonan agar guru yang bersangkutan dipindahkan atau dimutasi dari sekolah tersebut.

Saifudin menegaskan dua hal berjalan berdampingan:

• Proses hukum atas laporan tetap berjalan di jalur kepolisian
• Pemindahan guru merupakan kewenangan Disdikbud Parimo, bukan kepala sekolah maupun Koordinator Wilayah
“Keluarga meminta guru tersebut dipindahkan. Namun kami sampaikan, proses hukum tetap akan berjalan,” jelasnya.

UPT PPA akan terus berkoordinasi dengan Kepala Disdikbud Parimo guna menindaklanjuti langkah terhadap guru terkait, sekaligus menjamin kepentingan korban menjadi prioritas utama.

Kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama pihak pendampingan. Meski sebelumnya terungkap keinginan untuk bersekolah, kenyataannya korban masih enggan kembali ke lingkungan sekolah. Sudah sekitar 14 hari anak tersebut tidak mengikuti kegiatan belajar.

“Setelah kami jenguk, dia masih enggan. Masih ada rasa takut, kemungkinan besar masih trauma,” kata Saifudin.

Pendampingan psikologis yang semula direncanakan melalui panggilan video belum dapat dilaksanakan, karena korban masih terisak saat dimintai keterangan. UPT PPA memberi ruang waktu agar kondisi emosionalnya pulih terlebih dahulu.

“Kalau sudah tenang, baru dilakukan pendampingan psikologis. Mungkin satu atau dua hari lagi, jika kondisinya sudah membaik,” tambahnya.

Pihaknya juga memastikan korban tidak menghadapi tekanan baru saat kembali ke sekolah, termasuk risiko perundungan dari teman-teman seusianya.

Informasi yang berkembang menyebutkan guru yang sama diduga telah melakukan perbuatan serupa sebelumnya. Belum diketahui apakah Disdikbud Parimo menerima laporan terkait hal tersebut.

“Ada dugaan oknum itu sudah pernah melakukan sebelumnya. Kami menerima informasi demikian,” ungkap Saifudin.

Bahkan terdapat keterangan bahwa sejumlah orang tua pernah memindahkan anaknya dari sekolah itu karena mengalami tekanan mental. Informasi ini masih akan ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut.

Di tengah segala perkembangan perkara, UPT PPA Parimo menegaskan satu hal: kepentingan terbaik anak adalah yang utama.

“Kami sebagai pendamping, tetap mengutamakan anak. Segala langkah yang diambil demi pemulihan dan perlindungannya,” pungkas Saifudin. (OP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *