SIKLUS-INDONESIA.ID, Gorontalo. – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo merespon cepat dugaan pelecehan seksual yang menyeret Oknum Camat Batudaa dengan menon-aktifkan sang camat dari jabatannya, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Dr. Roni Sampir, M.Kes, Rabu (25/10/2023).
Saat dihubungi Media Siklus-Indonesia.Id, Panglima ASN di Kabupaten Gorontalo tersebut membenarkan jika Oknum Camat Batudaa tersebut telah di Non-aktifkan dari jabatannya serta untuk menjalankan tugas pemerintahan di Kecamatan Batudaa, Ia telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Camat Batudaa yakni Drs. Suharto Dukalang, M.Si.
Roni Sampir menjelaskan bahwa keputusan untuk menon-aktifkan MTA selaku Camat Batudaa tersebut dikarenakan adanya permasalahan hukum yang menyeret Camat Batudaa dan sekarang ini sedang berproses baik di internal Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo maupun Polda Gorontalo.
“Kami menon-aktifkan pak MTA dari jabatannya selaku Camat Batudaa dan telah menunjuk Sekretaris Kecamatan Batudaa untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah di Kecamatan Batudaa agar tetap terjaga”
(Dr. Roni Sampir, M.Kes, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo)
Sebelumnya beredar foto berupa surat penunjukan Plt. Camat Batudaa yang ditanda-tangani oleh Sekda Kabupaten Gorontalo atas nama Bupati Gorontalo di sejumlah Group WhatsApp, surat itu adalah Surat Perintah Nomor: 821.2/BKPSDM/132//X/2023 tertanggal 24 Oktober 2023, yang isinya adalah menunjuk Sekretaris Kecamatan Batudaa menjadi Plt. Camat Batudaa Kabupaten Gorontalo terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2024.
Roni tidak menampik soal telah beredarnya surat yang ditekennya tersebut, Ia menjelaskan bahwa surat yang ditanda-tanganinya atas nama Bupati Gorontalo dan surat itu ada dasarnya penerbitannya. Roni menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara MTA selaku camat yang dilapor, begitu juga kepada korban selaku pelapor serta kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
“Kami menunjuk Plt. Camat Batudaa karena untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas di wilayah disana (Red: Kantor Camat Batudaa), juga agar pak MTA focus menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya itu, bahkan kami mendapat informasi jika kantor kecamatan berpotensi akan didatangin oleh sejumlah orang yang yang kesal dan marah atas adanya dugaan kasus itu, sehingga untuk jaga-jaga dan mengantispasi hal-hal yang tidak diinginkan maka kami menunjuk Plt. Camat Batudaa untuk menjalankan roda pemerintahan disana,” Jelas Roni Sampir.
Roni juga menepis jika keputusan menon-aktifkan MTA selaku Camat Batudaa dikait-kaitkan dengan masalah politik, sebab santer di isukan jika Roni Sampir akan maju sebagai Calon Bupati Gorontalo di Pilkada mendatang dan disisi lain MTA adalah saudaranya Syam T. Ase Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo yang juga akan maju pada Pilkada Kabupaten Gorontalo, sehingga banyak pihak menduga jika penon-aktifkan itu bernuansa politis.
“Tidak ada kaitannya itu pak, Saya sama sekali tidak melibatkan hal-hal yang bernuansa politis disini, saya dan pak Ketua Syam selalu kordinasi, hubungan kami baik sekali. Jadi sekali lagi menon-aktifkan pak MTA selaku Camat tidak ada kaitannya dengan politik. Saya juga terus melaporkan kepada Bupati, jadi jangan dicampurkan dengan masalah politik ya” Tandas Roni Sampir.
Disisi lain, terduga pelaku yakni MTA membantah telah melakukan pelecehan terhadap korban KUB. Kepada sejumlah media Ia menjelaskan jika Ia telah diperiksa di BKAD Kabupaten Gorontalo, disitu dia menjelaskan jika tuduhan itu tidaklah benar bahkan saudara kandung Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo meminta bukti-bukti atas tuduhan tersebut.
“Saya sudah di BAP oleh BKAD Kabupaten Gorontalo. Dan saya sudah sampaikan, bahwa laporan itu tidak benar. Bahkan laporan ini, baru sepihak, dan saya minta bukti-buktinya kalau ada,” Ketusnya.
Oknum Camat Batudaa tersebut telah dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh sejumlah Pengacara dari Kantor Hukum “Concessa Law Firm”. Pengacara korban KUB, Suslianto, SH., MH menjelaskan jika Ia telah mendampingi Kliennya dan telah melaporkan Oknum Camat Batudaa tersebut pada 18 Oktober 2023. Suslianto juga menjelaskan jika Terduga Pelaku dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS).
Penulis : Susanto K I Editor : Redaksi