Wed. Feb 5th, 2025

SIKLUS-INDONESIA.ID, Gorontalo. – Kejadian penarikan atau pengambilan kenderaan bermotor baik secara paksa ataupun dengan cara tipu muslihat sudah sangat meresahkan masyarakat Provinsi Gorontalo khususnya mereka para konsumen.

Belum lama melakukan penarikan secara inprosedural, kini Pihak BFI Gorontalo dan PT. Lintas Borneo Sukses, resmi dilaporkan oleh salah satu konsumen yang juga salah satu jurnalis di Mapolresta Gorontalo Kota.

Kepada media siklus-indonesia.id, Johan selaku korban, yang sehari-harinya merupakan salah satu Jurnalis Gorontalo menerangan jika kejadian bermula pada hari Kamis, 23 November 2023, dimana saat itu Ia hendak menuju Kantor Polres Gorontalo Kota untuk melakukan wawancara terkait salah satu persoalan yang ada di Kota Gorontalo.

“Jadi saat itu saya dari arah jalan raja eyato menuju Polres, sebelum perempatan lampu merah karsa utama saya dicegat oleh 2 orang pengendara dan mengatakan mereka dari BFI. Saya diarahkan menuju Kantor BFI dengan alasan ada beberapa surat yang harus saya tanda tangani.” Jelas Johan.

Johan pun mengatakan bahwa saat ini sisa angsuran kenderaannya tinggal 2 bulan dan sudah memiliki denda. Dan dirinya sengaja merasa aneh ketika salah satu Oknum dari PT. Lintas Borneo Sukses menyodorkan dokumen untuk ditanda tangani.

“Sesampainya di Kantor BFI, saya diajak oleh An. Fadli dari PT. Lintas Borneo Sukses dan seakan mau dijebak untuk menandatangani surat berita acara serah terima secara suka rela. Saya langsung marah dan mengatakan jangan jebak dengan cara begini.” Jelas Johan

Setelah melakukan perdebatan, Johan pun langsung bersepakat membayar sisa tunggakan, namun oknum dari PT. Lintas Borneo Sukses terlihat aneh ketika dirinya akan melakukan pembayaran via transfer.

“Sudah ada kesepakatan pembayaran 5,5 juta, saya langsung menuju bagian depan kasir dan akan mentransfer dana, tiba-tiba si Fadli ini datang dan bilang kalau bosnya bernama Irfan tidak mau transfer dan maunya secara tunai. Saya bilang bapak kan atas nama BFI, jadi saya akan transfer ke BFI. Fadli ini ngotot dan tetap mengatakan Bosnya itu mau secara tunai.” Ungkap Johan.

Lanjut kata Johan, bahwa setelah akan mengambil uang di ATM BRI. Dirinya kaget karena motornya yang terparkir sudah tidak ada lagi dihalaman parkir.

Kenderaan Motor milik Korban yang diduga dicuri pada waktu di parkir dihalaman Kantor PT. BFI Gorontalo (Foto: Johan/FN)

“Pas saya akan ke ATM, oknum dari Lintas Borneo ini memerintahkan temannya untuk menemani saya ke ATM. Pas saya buka pintu, motor saya sudah tidak ada dihalaman parkir, saya langsung marah, saya tanya mana motor saya. Fadli ini sudah kelihatan kalang kabut dan mengatakan kalau motor saya ada, berarti saya diajak ke kantor itu memang sengaja untuk dijebak supaya niatan mereka menyembunyikan motor saya ini memang sudah ada. Dan itu yang membuat saya keberatan.” Tegas Johan seraya menambahkan.

Bahwa dirinya seudah membuat laporan ke Polres Gorontalo Kota, akan menyurati Lembaga DPRD serta OJK dan SPPI agar tidak ada lagi banyak korban pencurian atau penarikan secara paksa oleh pihak BFI Finance yang notabene merugikan masyarakat Gorontalo.

“Keberatannya saya, Motor atas nama saya dan bukan atas nama BFI juga PT. Lintas Borneo Sukses. Saya pun tidak menandatangani dikumen apapun namun motor saya dicuri oleh mereka (BFI), saya sudah membuat surat aduan Ke OJK dan SPPI serta membuat surat permohonan RDP di DPRD Provinsi. Kemarin juga saya sudah di BAP oleh penyidik Polres Gorontalo Kota. Intinya saya akan menggugat secara pidana dan perdata atas kenderaan saya yang dicuri dan persyaratan dokumen fidusia saya yang dimanipulasi dibagian Sertifikat Fidusia.” Tutup Johan.

Ditempat terpisah, Susanto Kadir, SH., CPL., CPCLE., CPM, selaku Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PJS Provinsi Gorontalo mengecam keras tindakan dari PT. BFI Gorontalo dan pihak Eksternal. Menurutnya kenderaan yang dibebani Jaminan Fidusia tidak bisa ditarik begitu saja, apalagi dengan cara kekerasan atau dengan cara tipu muslihat.

“Saya mengecam kejadian itu, pihak BFI dan Eksternal tidak bisa menarik kenderaan yang dibebani fidusia secara paksa, menggunakan jalan kekerasan ataupun dengan cara tipu muslihat,” Ucap Susanto.

Pengacara yang juga dikenal sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto akan memberikan bantuan hukum kepada Johan selaku Korban dan sesama Pengurus PJS Gorontalo Ia akan mengawal kasus ini hingga para pelaku kejahatan ditangkap dan diadili.

“Saya akan berikan bantuan hukum kepada Pak Johan, pelaku harus ditangkap dan diadili. Tidak boleh mereka begitu. Mereka itu sudah sangat merugikan,” Tutup Susanto.

Editor : Redaksi |Gbr.Ilustrasi : garudanews

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami