SIKLUS-INDONESIA.ID, Gorontalo. – Sejumlah Polisi yang ditengarai merupakan Anggota Polda Gorontalo pada waktu melakukan kegiatan Patroli Rutin diwilayah Kota Gorontalo, diduga telah melakukan tindakan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap 3 (tiga) orang anak remaja berinisial RFG (16 tahun), MIP (16 tahun) dan MPA (19 tahun). Kejadian penganiayaan diduga dilakukan pada pukul 04.30 Wita (subuh hari), Sabtu (13/08/2023).
Kepada media siklus-indonesia.id, keluarga korban menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiyaan dan/atau pengeroyokan ini di SPKT Polda Gorontalo untuk diproses hukum.
Keluarga menceritakan kronologi kejadian penganiayaan yang dialami para korban, bermula pada waktu para korban yang berjumlah 3 orang hendak pulang dari arah JDS menuju ke arah Limboto, mereka mengenderai 2 (dua) motor, satu motor berboncengan dan satunya sendirian, tiba-tiba pada saat melintas didepan SPBU Andalas mereka dicegat oleh sejumlah polisi, dikarenakan takut para korban menerobos polisi yang menghadang, sehingga polisi melakukan pengejaran terhadap para korban. Para korban akhirnya dapat dikejar dan dihentikan kenderaannya tepat didepan BRI Unit Andalas, dan kejadian yang diduga sebagai penganiayaan dan/atau pengeroyokan akhirnya terjadi secara spontan.
Diwawancarai media siklus-indonesia.id korban bercerita jika mereka dipukuli, ditempeleng dan ditendang, bahkan satu korban dihantam menggunakan benda keras yang diduga oleh korban benda keras itu adalah batu, selain melakukan tindakan pemukulan sejumlah oknum polisi juga melakukan pengrusakan motor milik para korban.
Atas kejadian tersebut para korban mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuhnya, bahkan seorang korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo di Limboto karena mengalami luka berat dan kemungkinan jarinya patah, saat ini korban sedang terbaring diruang Inap rumah sakit.
Wisan Saipi, S.H, Pengacara yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Korban/Keluarga Korban menjelaskan bahwa keluarga korban dan korban sendiri tadi di SPKT Polda Gorontalo sudah membuat laporan dan telah diambil keterangan sebagai saksi pelapor. “Kami sudah buat LP dugaan penganiayaan ini ke SPKT Polda Gorontalo dan Alhamdulillah tadi sudah diambil keterangan oleh petugas,” Ucap Wisan.
Lebih lanjutnya Wisan menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan mestinya tidak terjadi jika saja petugas polisi yang melakukan patroli dilapangan tahu batas-batas kewenangannya, tahu bahwa setiap orang dilindungi oleh hukum dan hak asasi manusia wajib dihormati. Wisan dengan tegas menyampaikan bahwa kliennya harus mendapatkan keadilan, tidak boleh ada tindakan semena-mena dari aparat penegak hukum, apa lagi dugaan penganiayaan itu dilakukan kepada anak-anak.
“Saya akan mengawal kasus ini agar anak-anak itu mendapatkan keadilan, pelaku jika terbukti harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, tidak boleh aparat penegak hukum melakukan tindakan semena-mena apalagi ini dilakukan kepada anak-anak dibawah umur,” Pungkas Wisan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T saat dikonfirmasi oleh media siklus-indonesia.id menyebut dirinya masih ada kegiatan dan besok akan diinfokan lebih lanjut.
Penulis : Susanto Kadir