Thu. Dec 12th, 2024

SIKLUS-INDONESIA.ID, Limboto.- Sidang perdana kasus dugaan penggelapan mobil oleh RW dan WN akhirnya di gelar oleh Pengadilan Negeri Limboto hari ini, Kamis (07/09/2023).

Kasus dugaan penggelapan mobil oleh RN dan WN ini sempat membuat heboh publik Gorontalo karena tidak tanggung-tanggung mobil yang digelapkan salah satunya adalah milik Vicrieyanto Mohamad, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo serta dalam penanganannya sempat diberitakan oleh sejumlah media diwarnai dengan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pejabat, namun pada akhirnya dihentikan penyelidikannya oleh Polda Gorontalo.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Limboto (SIPP PN Limboto) terbaca jika perkara pidana tersebut terregister dengan Nomor: 111/Pid.B/2023/PN Lbo, dengan Terdakwa atas nama WN dan RN serta Penuntut Umum, Wahyuni Pakaya, SH., MH, Fenny Haslizarni, SH dan Samba Sadiikin, SH.Sidang sedianya dimulai Pukul 09.00 Wita, namun pantauan dari Media Siklus-Indonesia.Id para terdakwa yang ditahan dan akan mengikuti persidangan hari ini baru tiba di PN Limboto pukul 11.25 Wita, sehingganya sidang bakal molor hingga siang ini.

Dilansir dari kontras.id, sebelumnya Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol mengungkap bahwa ada keterlibatan Anggota Polisi pada kasus penggelapan sejumlah mobil yang dilakukan oleh RN (48), warga Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dan WN (27) warga Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

“Kita cari sekarang bagaimana kendaraan-kendaraan yang dijual ke Sulteng (Sulawesi Tengah), Pohuwato dan beberapa tempat dan banyak melibatkan oknum-oknum dari Polri juga,” ungkap Angesta saat diwawancarai awak media belum lama ini.

“Sementara belum kita temukan, kemarin baru dua (yang berhasil diamankan) oleh Resmob (Polda Gorontalo),” sambung Angesta.

Angesta menjelaskan, antara RN, WN dan oknum-oknum Anggota Polri pada kasus penggelapan mobil tersebut memiliki peran masing-masing yang saling mendukung.

“Semuanya berkaitan sampai detik ini, tapi kita belum bisa menjelaskan karena masing-masing punya peran. Mengalir begitu, saling mendukung,” ucap Angesta.

“(Contoh) kalau saya bikin kejahatan saya kirim ke anda, anda kirim ke sana lalu uangnya kasih ke saya, maka saling terkait kita. Nanti kita akan nilai satu persatu,” tandas Angesta.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putro menjelaskan, RN dan WN telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Direskrimum Polda Gorontalo atas laporan penipuan atau penggelapan sejumlah mobil.

“Untuk LP-nya (Laporan Polisi) masih dikembangkan lagi, karena memang ada beberapa LP untuk masalah penipuan ini. Yang di Polda sendiri ada tiga LP, yaitu yang ada di Pohuwato dan di Kota (Gorontalo),” tegas Desmont di ruang kerjanya, Rabu 14/06/2023.

“Untuk kerugian sudah puluhan kendaraan. Jadi ini kaitan penipuan masalah kendaraan. Nah ini yang coba dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimum,” jelas Desmont.

Hingga berita ini diterbitkan Media Siklus-Indonesia.Id, sidang perdana WN dan RN belum dimulai oleh Pengadilan Negeri Limboto.

Penulis : SK | Editor : Redaksi

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami