SIKLUS-INDONESIA.ID, Gorontalo Utara. – Setelah seminggu pengaduan dugaan pengancaman warga oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Akhirnya pihak korban kembali mendatangi Polres Gorontalo Utara untuk dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian (26/10/2023).
Dihubungi terpisah salah satu tim Penasehat Hukum dari korban Teddy Edward, SH membenarkan terkait kedatangan ke Polres Gorontalo Utara dalam rangka mendampingi klien.
“Iya, berdasarkan aduan klien kami pada tanggal 10 Oktober 2023 bahwa telah terjadi dugaan pengancaman melalui media sosial terhadap klien kami yang merupakan salah satu warga Molingkapoto. Kemudian hari ini tanggal 26 Oktober 2023 kami sebagai tim penasehat hukum LKBH Unisan Gorontalo datang mendampingi klien kami dalam rangka memenuhi undangan untuk pengambilan keterangan dari penyidik polres Gorontalo Utara,” ungkapnya.
Teddy Edward juga membenarkan bahwa pihak yang dilaporkan ini adalah anggota legislatif di kabupaten Gorontalo Utara.
“Alhamdulillah proses pengambilan keterangannya berjalan dengan lancar. Kami sebagai penasehat hukum juga membenarkan status terlapor menurut keterangan klien kami, oknum tersebut saat ini merupakan salah satu anggota legislatif dari partai Gerindra di Gorontalo Utara. Tentunya kami juga sebagai penasehat hukum sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum aleg ini, dikarenakan seharusnya anggota legislatif merupakan penampung aspirasi dan pejuang aspirasi rakyat seharusnya bertugas melindungi hak hak rakyat dan tidak semestinya menebar ketakutan dan ancaman terhadap rakyatnya,” tegasnya.
“Kami dan klien kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terkhususnya pihak Polres Gorontalo Utara yang sudah sigap dalam menerima dan menanggapi aduan kami ini. Kami berharap dengan adanya aduan ini klien kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Editor : Redaksi