Mon. Oct 21st, 2024

SIKLUS-INDONESIA.ID, Limboto. – Sidang Pra Peradilan antara Pemohon Rein Suleman melawan Termohon Ditreskrimum Polda Gorontalo, akhirya diputus oleh Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Pra Peradilan, bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Limboto, Jum’at, 27/10/2023.

Sebelumnya Rein Suleman, salah satu orang yang ditetapkan Tersangka dalam kasus kericuhan di Kabupaten Pohuwato oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo melalui Kuasa Hukumnya melayangkan Gugatan atau Permohonan Pra Peradilan mengenai penetapan dirinya sebagai Tersangka ke Pengadilan Negeri Limboto.

Pemohon Pra Peradilan menilai tindakan penangkapan, penetapan tersangka dan penyitaan atau barang milik Pemohon tidak sesuai prosedur dan tidak sah, bahkan dalam dalil permohonannya Pemohon juga menyatakan jika dirinya pada saat ditangkap dan ditahan oleh polisi mengalami penganiayaan dan/atau kekerasan dari sejumlah oknum.

Untuk itu Pemohon melalui kuasa hukum, menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Limboto apakah tindakan dari Kepolisian tersebut sah secara hukum atau tidak tidak sah secara hukum.

Dalam pertimbangannya pengadilan menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonan atau gugatannya, sebaliknya Termohon yakni Ditreskrimum Polda Gorontalo dapat membuktikan jika tindakan penangkapan, penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Pengadilan juga dalam pertimbangannya menjelaskan jika dugaan penganiayaan atau kekerasan yang dialami oleh Pemohon tidaklah menjadi materi praperadilan sehingga tidak relevan dan tidak perlu dipertimbangkan.

Dengan ketukan palu, Hakim Tunggal PN Limboto membacakan amar putusan “1. Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, 2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon” Ucap Hakim PN Limboto.

Atas putusan PN Limboto tersebut, kepada media siklus-indonesia.id, Husain Zain, SH menyatakan menghormati putusan pengadilan dan mempersilahkan pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk melanjutkan tahapan penyidikan.

“Tadi sudah dibacakan putusan, kami menghormati putusan pengadilan dan silahkan rekan penyidik untuk melanjutkan tahapan penyidikan” Ucap Husain.

Sebelumnya Husain menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan atau permohonan pra peradilan semata-mata untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian dan bukan untuk membuat penyidik kerepotan, Husain menegaskan bahwa upayanya itu juga bagian dari Kontrol atas penegakan hukum, supaya setiap APH tidak melanggar Hak Asasi Manusia.

Penulis : Susanto K | Editor : Redaksi

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami