Pokir, Sebuah Catatan Perencanaan Dan Penganggaran, Artikel ini telah dimuat di Harian Gorontalo Post, Selasa 17 Oktober 2023, pada Halaman 5 Tajuk Persepsi.
Oleh: YUSRAN LAPANANDA
PENDAHULUAN
Pokir adalah pokok-pokok pikiran DPRD. Pokir adalah kebijakan yang menjadi bagian terpenting dalam kaidah perumusan rencana pembangunan daerah terutama RKPD (Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah). Sesuatu yang tak mungkin, jika rencana pembangunan daerah atau RKPD disusun tanpa Pokir. Pokir salah satu kebijakan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tepatnya untuk penyusunan RKPD/RKPD Perubahan. RKPD adalah perencanaan pembangunan daerah sebagai penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja & pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP & program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pokir adalah hak DPRD. Pokir disusun dalam rangka penyusunan rancangan awal (ranwal) RKPD dalam bentuk saran & pendapat yang dihimpun berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat dan/atau berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan Kepala Daerah. Saran & pendapat ini disampaikan melalui aplikasi e-planning dan/atau secara tertulis disampaikan kepada BAPPEDA untuk ditelaah.
CAKUPAN PERENCANAAN DAERAH
Seandainya Pokir tak masuk dalam RKPD/RKPD Perubahan, ini adalah kelalaian BAPPEDA. BAPPEDA bertanggung jawab atas penelahaan & masuknya Pokir dalam RKPD/RKPD Perubahan. Seandainya RKPD tanpa Pokir, maka RKPD tak sempurna & cacat hukum. Walaupun Pokir bukan merupakan bagian dari sistematika penyusunan ranwal hingga penetapan RKPD, namun cakupan penyusunan ranwal RKPD & kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah harus menggambarkan Pokir di dalamnya.
Adapun cakupan penyusunan ranwal RKPD & kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah, baik RPJPD, RPJMD, & RKPD, seputar: (a). analisis gambaran umum kondisi daerah; (b). analisis keuangan daerah; (c). sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya; (d). Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); (e). perumusan permasalahan pembangunan & analisis isu strategis Daerah; (f). perumusan & penjabaran visi & misi; (g). perumusan tujuan, sasaran & sasaran pokok; (h). perumusan strategi & arah kebijakan; (i). perumusan prioritas pembangunan daerah; (j). perumusan sasaran, program & kegiatan SKPD; (k). penelaahan Pokir.
POKIR BARANG MAHAL & ISTIMEWA
Fakta, dalam penyusunan dokumen perancanaan pembangunan daerah, Pokir menjadi barang yang mahal & istimewa. Sayangnya, Pokir nanti muncul kala pembahasan KUA/KUA-Perubahan & PPAS/PPAS Perubahan, atau nanti pembahasan RAPBD/RAPBD Perubahan. Kenyataannya, Pokir menjadi bahan perdebatan antara Banggar (Badan Anggaran DPRD) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Pokir menjadi bahan diskusi yang panjang antara keduanya. Upaya Banggar menjadikan aspirasi (saran & pendapat) masuk dalam KUA/KUA Perubahan & PPAS/PPAS Perubahan atau dalam RAPBD/RAPBD-P ditepis oleh TAPD, dengan dalih tak ada dalam RKPD.
Fakta, Banggar menginginkan aspirasi (saran & pendapat) masuk dalam KUA/KUA Perubahan & PPAS/PPAS Perubahan atau dalam RAPBD/RAPBD Perubahan, TAPD menjawabnya tidak ada dalam RKPD/RKPD Perubahan, seterusnya, & seterusnya. TAPD tak menyadari, jikalau RKPD/RKPD Perubahan tak mencakup & tak menggambarkan Pokir, TAPD mengabaikan & melanggar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD & RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, & RKPD.
REGULASI TENTANG POKIR
Bagaimana sesungguhnya Pokir menurut peraturan kebijakan yang terumuskan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017?. Pokir diawali dari persiapan penyusunan RKPD yang mengacu pada tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD, & RKPD sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1), yakni: (a). persiapan penyusunan; (b). penyusunan ranwal; (c). penyusunan rancangan; (d). pelaksanaan Musrenbang; (e). perumusan ranhir; & (f). penetapan.
Kapan saat dimulainya penyampaian Pokir oleh DPRD kepada BAPPEDA?. Kapan dimulainya penelaahan Pokir oleh BAPPEDA? Dalam Pasal 74, dinyatakan penyusunan ranwal RKPD dimulai pada Minggu Pertama Bulan Desember 2 tahun sebelum tahun rencana. Pada Pasal 78, dinyatakan penyusunan ranwal RKPD, mencakup: (a). analisis gambaran umum kondisi Daerah; (b). analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah; (c). analisis kapasitas riil keuangan Daerah; (d). penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah; (e). perumusan permasalahan pembangunan Daerah; (f). penelaahan terhadap sasaran RPJMD; (g). penelaahan arah kebijakan RPJMD; (h). penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional; (i). penelaahan; (j). perumusan prioritas pembangunan Daerah; & (k). perumusan rencana kerja program & pendanaan.
Kemudian, dinyatakan, dalam penyusunan ranwal RKPD, DPRD memberikan saran & pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan & kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD. Saran & pendapat berupa Pokir, disampaikan secara tertulis kepada BAPPEDA.
PENELAAHAN POKIR DALAM RKPD & RKPD PERUBAHAN
Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Risalah rapat, adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat ranwal disusun & dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah. Pokir diselaraskan dengan sasaran & prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
Hasil telaahan Pokir dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD & disampaikan paling lambat 1 Minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan kepada BAPPEDA. Pokir, dimasukkan kedalam e-planning bagi Daerah yang telah memiliki SIPD. Pokir yang disampaikan oleh DPRD kepada BAPPEDA setelah melewati batas waktu sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Secara yuridis, pada Pasal 346 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dinyatakan, BAPPEDA menyusun rancangan perubahan RKPD. Penyusunan rancangan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan Juni. Rancangan perubahan RKPD disusun berpedoman pada: (a). Perda tentang RPJMD; & (b). Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan. Dalam Pasal 347 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dinyatakan, penyusunan rancangan perubahan RKPD, terdiri atas: (a). Penyusunan rancangan perubahan RKPD; & (b). Penyajian rancangan perubahan RKPD.
Sedangkan berdasarkan Pasal 348 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dinyatakan, perumusan rancangan perubahan RKPD, mencakup: (a). analisis ekonomi & keuangan Daerah; (b). evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi sampai dengan Triwulan II tahun berkenaan; (c). penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; (d). perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah & kebijakan keuangan daerah; & (e). perumusan program & kegiatan beserta pagu indikatif.
Pasal 347 ayat (2) & ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dinyatakan, dalam perumusan rancangan perubahan RKPD, DPRD memberikan saran & pendapat berupa Pokir kepada Kepala Daerah berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat. Masukan ini sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, & kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD. Saran & pendapat berupa Pokir, dapat disampaikan dalam aplikasi e-planning dan/atau secara tertulis dan/atau dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Daerah.
PENUTUP
Penyusunan ranwal RKPD dimulai pada Minggu Pertama Bulan Desember 2 tahun sebelum tahun rencana. Pokir DPRD seharusnya disampaikan secara tertulis oleh DPRD kepada BAPPEDA sebelum Minggu Pertama Bulan Desember & disampaikan paling lambat 1 Minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. Jika disampaikan setelah melewati batas waktu sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD, Pokir akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD sebagai dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Sedangkan, penyusunan rancangan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan Juni. Dalam penyusunan atau perumusan rancangan perubahan RKPD, DPRD memberikan saran & pendapat berupa Pokir kepada melalui BAPPEDA. Pokir disampaikan dalam aplikasi e-planning dan/atau secara tertulis dan/atau melalui risalah rapat dengar pendapat dengan Pemda atau SKPD.
Dalam menyempurnakan RKPD/RKPD Perubahan & untuk menghindari kecacatan hukum atas dokumen penencanaan pembangunan daerah, maka dalam penyusunan RKPD/RKPD Perubahan & dalam penelahaan Pokir harus disesuaikan dengan batas waktu. Sejatinya BAPPEDA proaktif mengingatkan kepada DPRD hingga “jemput bola” atas penyampaian & penelahaan Pokir sesuai tahapan & batas waktu.
Sebaliknya, jikalau DPRD lalai menyampaikan Pokir kepada BAPPEDA jauh sebelum penyusunan ranwal RKPD & paling akhir disaat sebelum pelaksanaan Musrenbang atau sesuai batas waktu yang ditentukan, DPRD jangan memaksakan Pokir untuk dimasukkan atau ditelaah saat pembahasan KUA/KUA Perubahan atau PPAS/PPAS Perubahan.(*)
Editor : Redaksi