Thu. Dec 12th, 2024

Pattiasina Apresiasi Bareskrim yang Langsung Respon Pengaduan Jolla Benu

Manado – Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans mengapresiasi Mabes Polri yang langsung memproses pengaduan kliennya sebagai wujud pelayanan Polisi yang Presisi.
Karena itu, firma yang berkedudukan di Jakarta ini meyakini, aparat kepolisian akan mampu mengungkap aktor intelektual yang mendisain bocornya dokumen rahasia di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, dan menyeret semua yang terlibat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum firma itu, mewakili kliennya Dra. Jolla Jouverzine Benu, mengungkapkan, tim dari Markas Besar (Mabes) Polri telah turun ke Tomohon pada November 2023 lalu untuk mengumpulkan bukti pendukung, sekaligus meminta keterangan sejumlah orang.
Dikatakannya, kedatangan Tim Mabes Polri yang mengutus Unit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) itu, merupakan tindak lanjut laporan pihaknya melalui laporan polisi nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023.
” Kami keberatan dokumen milik klien kami yang diketahui kemudian, sudah berada di tangan Wenny Lumentut. Karena setahu saya, ini adalah dokumen rahasia dengan akses sangat terbatas, makanya polisi diminta mengusut sekaligus menyeret pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Rielen Pattiasina, BSc, SH, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, Tim Bareskrim telah datang ke Tomohon untuk melihat langsung lokasi dan batas-batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) 313/Talete Tahun 2013 milik Dra. Jolla Jouverzine Benu yang dokumen warkahnya kemudian diketahui ada di tangan Wenny Lumentut; serta meminta keterangan sejumlah orang.
Wenny Lumentut sendiri, menurut Heivy Mandang, SH, kuasa hukumnya, telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. ” Sudah, Pak Wenny diperiksa di Mabes,” jelasnya via telepon Desember 2023 lalu.
Dari penjelasan Rielen Pattiasina, BSc, SH, diketahui jika Dra. Jolla Jouverzine Benu melaporkan Wenny Lumentut ke Bareskrim Polri setelah mengetahui dokumen tanah miliknya, ada di tangan Wakil Wali Kota Tomohon yang belakangan mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif di Pemilu 2024.
“Klien kami tahu adanya dokumen itu di tangan Wenny Lumentut, karena dikirim sendiri oleh yang bersangkutan via whatsapp kepada klien kami. Ini kan aneh, kok bisa ya dokumen rahasia milik orang, tapi ada di tangan orang lain yang tidak berhak,” bebernya.
Dikonfirmasi Kamis (29/2/2024) Kepala Kantor BPN Tomohon, Erianto Gatot, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag)Tata Usaha, Oldy Aube, membenarkan jika dokumen katagori seperti itu adalah berkas yang bersifat sangat rahasia.
“Dokumen ini hanya bisa keluar, jika seizin pengadilan untuk keperluan persidangan atau atas permintaan pemilik atau yang berhubungan hukum dengannya. Di luar itu, adalah pelanggaran,” paparnya sambil menyebut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 192, sebagai dasarnya.
Dokumen seperti itu, jelas Oldy Aube lagi, dapat diberikan melalui izin tertulis Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN setempat dalam bentuk petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor pertanahan.
Disinggung soal dokumen milik Dra. Jolla Jouverzine Benu yang sudah di tangan Wenny Lumentut, dia hanya mengatakan jika dokumen aslinya masih ada di BPN Tomohon.
“Saya tidak ingin mengatakan status dokumen yang kini sudah jadi obyek pemeriksaan polisi itu apakah salinan, petikan atau hal lain, karena urusan ini sudah menjadi materi di kepolisian, tapi kemungkinan terjadi dua tahun lalu, saat dokumen itu dibawa keluar untuk keperluan pembuktian di pengadilan, dan kemudian dilihat lalu ditransmisi oleh orang lain, melalui foto hp atau lainnya” jelasnya lagi.
Namun, penjelasan Oldy Aube, khususnya menyangkut diaksesnya dokumen tersebut saat dijadikan alat bukti persidangan, ditepis Rielen Pattiasina. Menurutnya perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn baru terdaftar dalam register PN Tondano pada 15 November 2022, sedangkan kliennya mendapatkan kiriman foto whatsapp tentang dokumen tersebut dari Wenny Lumentut, terjadi jauh sebelumnya
“Selain itu, sidang yang mengagendakan pemeriksaan bukti surat baru berlangsung beberapa bulan kemudian, berarti itu sudah di tahun 2023. Jika mengacu pada penjelasan Pak Kasubbag itu bahwa diperkirakan kejadian dokumennya dibawa keluar untuk keperluan di pengadilan pada dua tahun lalu, menjadi tidak sinkron dong dengan proses di persidangan, ada jarak waktu yang cukup jauh,” tanyanya.
Oleh karena itu Rielen berharap Bareskrim dapat mengungkap dengan jelas segala kemungkinan dari kejadian yang dilaporkan itu. “Saya tetap yakin petugas Polisi kita bekerja profesional dan bertanggung jawab,” simpul salah seorang pengurus di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.(dki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami