Tomohon – Willem Potu menepis klaim sepihak beberapa kalangan jika dirinya telah melakukan rekonsiliasi, bahkan meminta maaf pada Wenny Lumentut, berkaitan dengan perkara gugatan perdata 380/Pdt.G/2022/PN Tnn.
Klaim itu didasarkan pada foto Willem Potu dan Wenny Lumentut pada acara ibadah pemakaman di salah satu tempat di Tomohon, baru-baru ini. Pose keduanya yang kemudian disebut-sebut sebagai pertemuan rekonsialasi antara dua pihak yang berperkara di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, Wenny Lumentut, bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022, menggugat status kepemilikan tanah Dra. Jolla Jouverzine Benu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete, tahun 2013. Pada perkara perdata itu, Willem Potu menjadi tergugat dua.
“Tidak seperti itu (rekonsiliasi dan minta maaf) kejadiannya. Dialog saya dengan Pak Wenny tak ada (sekalipun) permintaan apapun. Hanya saling menyapa saja,” ungkapnya ketika dihubungi Rabu (17/4/2024) siang.
Menurut Willem Potu, sebagai salah satu pimpinan umat Katolik di wilayah Talete, seusai memimpin ibadah pemakaman salah satu jemaatnya, dia didatangi Wenny Lumentut. “Jadi, Pak Wenny sendiri ya yang mendatangi tempat saya berdiri,” tambahnya.
Setelah bertegur sapa, papar Willem Potu, Wenny Lumentut meminta foto berdua yang diabadikan salah seorang warga. “Setelah foto bersama itu, lalu bubar dan tidak ada pembicaraan lanjutan,” katanya lagi.
Dengan demikian, papar Willem Potu, jika kemudian beredar kabar jika dirinya telah berdamai atau bahkan meminta maaf pada Wenny Lumentut, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Selain itu, tambah Willem Potu lagi, bagaimana mungkin dirinya berdamai dengan Wenny Lumentut sedangkan beberapa hari sebelumnya dia telah memasukkan memori kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Manado di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. “Hubungan saya dengan Pak Wenny sebagai warga atau umat, tetap seperti biasa, tapi perkara di pengadilan, itu soal yang lain lagi. Tetap berlanjut ke Mahkamah Agung,” kata Willem Potu menegaskan.
Menurut Willem Potu, dia perlu menyampaikan hal itu untuk menepis sekaligus meluruskan kabar tak sedap yang didengarnya, sekaligus tak ingin foto tersebut dipolitisir bagi kepentingan-kepentingan tertentu menjelang pemilu kepala daerah (pilkada) ini. “Biarpun cuma di wilayah, saya ini kan salah satu pimpinan umat juga,” katanya sambil tertawa.
Seperti diberitakan, perkara gugatan Wenny Lumentut ini telah diputus di PN Tondano, 9 November 2023 lalu, mundur seminggu dari jadwal semula yang ditetapkan majelis hakim, 2 November 2023.
Demikian pula, putusan banding PT Manado Nomor 223/PDT/2023/PT MND tanggal 29 Januari 2024 itu.
“Putusannya 29 Januari 2024, tapi relasnya baru kami terima 27 Februari, hampir sebulan. Ini yang tidak lazim di dunia peradilan di Indonesia, puluhan tahun saya jadi advokat, baru sekarang dan di Manado ini (mengalaminya),” ungkap Rielen Pattiasina, BSc, SH, koordinator Tim Kuasa Hukum Dra. Jolla Jouverzine Benu.
Dikatakan, setelah diputuskan, apalagi telah diumumkan dalam direktori putusan, PT secepatnya sudah harus menyampaikan salinannya ke PN dan kemudian relasnya diteruskan kepada para pihak yang berperkara.
Tak hanya itu, jelas Rielen lagi, pihaknya justru mendapat pemberitahuan bahwa putusan tersebut masih akan diperbaiki, dengan alasan kekurangan pihak.
“Lho, putusan sudah keluar, nomornya sudah ada kenapa (ada) perbaikan lagi. Seharusnya, ketika sudah ditetapkan, itu berarti telah melalui banyak tahapan pemeriksaan sebelum akhirnya diputuskan, bukannya diputus dulu, perbaikannya (nanti) kemudian,” paparnya dengan nada geli bercampur kesal.
Menurut Rielen, dia tak ingin menuding apakah ada orang atau pihak yang ikut “bermain” dalam perkara beregister 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, gugatan yang diajukan Wenny Lumentut yang bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022 atas status tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 yang dikantongi Dra. Jolla Jouverzine Benu, itu.
“Saya hanya patut menduga saja ya, ada apa atau ada siapakah di balik putusan itu sehingga jadi menggelikan seperti ini,” tambahnya.
Walau demikian, tuturnya lagi, pihaknya tetap menghormati putusan itu dan memilih menempuh langkah hukum selanjutnya ke MA.
“Kita masih tetap percaya integritas hakim-hakim di MA. Di Sulut ini kayaknya (permainannya) sudah tingkat dewa,” ujarnya lagi.(dki)