SIKLUS-INDONESIA.ID, Nabire/Papua tengah – Bertempat di depan MaPolres Nabire telah dilaksanakan Kegiatan Press Release Tindak Pidana Narkotika serta kasus pemerkosaan berat , percobaan pembakaran rumah serta kasus perjudian.
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Nabire, Kompol I Wayan Laba, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar,.S.T.K., S.I.K.,Kasat Resnarkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K.,M.H.,Kasi Humas Polres Nabire Iptu Yaudi, S.sos., serta para awak media yang ada di Nabire
Wakapolres menyampaikan ” hari ini kepolisian Resort Nabire akan melaksanakan giat press rilis terkait dengan penanganan beberapa kasus yang terjadi di Nabire dan beberapa kasus-kasus yang cukup menonjol wilayah hukum Polres nabire
hal ini menunjukkan kinerja kerja keras polres Nabire beserta seluruh Jajaranya yang tidak tutup mata terhadap kejadian kejadian kejahatan yang terjadi di Wilayah hukumnya.
lebih lanjut, ” sebagaimana yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu setiap kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire tentunya kami akan berusaha Menindaklanjutinya berusaha mengungkap untuk menangkap pelakunya untuk mempertanggungjawabkan secara hukum ,“ Ucap Wakapolres
Adapun perkara tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Sat ResNarkoba Polres Nabire adalah terdiri dari 3 kasus di antaranya 2 kasus ganja dan 1 kasus shabu.
Kasat Narkoba Polres Nabire, ” kinerja kami di satu bulan terakhir mengungkap tiga kasus diantaranya dua kasus ganja dan satu kasus sabu-sabu , terjadinya pengungkapan kasus sabu sebelum lebaran , dan untuk ganja ini lumayan cukup besar kemudian kita dibantu dari rekan-rekan AL kami juga bekerja sama dan berkesinambungan untuk pemeriksaan dari setiap kapal yang datang mendapatkan BB hampir 1 kilo, ” pungkasnya.
selanjutnya satuan Reskrim Polres Nabire juga mengungkap beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian serius masyarakat nabire di antaranya kasus pemerkosaan berat yang di lakukan saat demo tanggal 5 April 2024 dan pemerkosaan di Distrik wanggar beberapa hari lalu serta kasus perjudian
hal ini di ungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nabire, ” yang pertama kita ketahui bersama bahwasanya pada tanggal 5 April 2024 , telah terjadi unjuk rasa yang mana telah di lakukan oleh aktivis kelompok ham. kegiatan itu dilakukan di beberapa titik, salah satunya di simpang Wadio Jayanti, dari kegiatan demo tersebut terjadi beberapa tindak pidana yang pertama adalah pemerkosaan di Jayanti dengan dasar laporan polisi LPB 160/IV/2024 laporan SPKT tentang pemerkosaan , dalam kejadian pemerkosaan ini berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial (MK) mahasiswa 20 tahun dari 7 pelaku. dan dari keterangan pelaku menggambarkan telah melakukan pemerkosaan terhadap 2 orang berinisial (A) 25 tahun (BR) 27 tahun. kedua korban ini dilakukan pemerkosaan oleh tujuh orang. Selain melakukan pemerkosaan para pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan yang mana HP milik korban( A ) hilang beserta motornya. Terhadap pelaku dikenakan pasal 365 primer subsider 285 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara , sementara kami sedang melakukan profilling dan pengejaran terhadap palaku lainnya,.” ucapnya
lebih lanjut Reskrim Polres Nabire mengungkap sebuah kasus yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa hari lalu terhadap salah satu perempuan yang di perkosa di kebun jagung oleh 3 orang laki-laki dan memasukkan 2 buah jagung ke dalam alat Vital Miss V seorang perempuan yang di perkosanya.
berikut keterangannya dari Kasat Reskrim Polres Nabire
” tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 11 siang telah terjadi kasus pencurian disertai dengan pemerkosaan yang mana yang terjadi kepada korban berinisial (LM) 42 tahun , menurut keterangan korban pada saat tanggal 5 mei 2024 yang bersangkutan hendak mengantarkan uang untuk mengirim uang anaknya di Jawa. Kemudian korban mengendarai motor matic tepatnya di depan jembatan kayu sp B wanggar. yang bersangkutan dihadang Tiga pemuda menggunakan motor kemudian memaksa turun korban. Ketiga pelaku memaksa meminta uang kepada korban, sehingga korban menyerahkan uang yang akan di kirim ke anaknya sebesar 900rb diserahkan kepada pelaku. tidak sampai disitu 2 tersangka menarik korban ke semak-semak yang ada di sekitar TKP penghadangan, kemudian 2 tersangka melucuti pakaian korban sampai dengan telanjang dan 1 tersangka menutup mata dengan menggunakan Jilbab milik korban. kemudian 3 pelaku melakukan pemerkosaan secara bergantian, dan terakhir palaku 1 dan 2 memasukkan benda asing berupa jagung yang ada di TKP , para pelaku memasukkan 2 buah jagung sebanyak 4 kali ke dalam kelamin korban. Kemudian korban ditinggalkan dalam keadaan telanjang dan pelaku melarikan diri, dengan membawa uang dan motor korban.
lebih lanjut Kasat menjelaskan ” berdasarkan informasi tersebut dari sat Reskrim Polres Nabire bantu Polsek Nabire barat berhasil lengkap kasus tersebut kurang dari 24 jam , 2 pelaku tersebut berinisial (YP) 19 tahun, (SG) 20 tahun dan salah satu pelaku berinisial (SB) masih dalam pengejaran, atas perbuatan tersebut pelaku di ancam pasal 6 huruf b UU no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual subsider pasal 285 tentang pemerkosaan dan subsider lagi 365 ayat 1 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
untuk kasus lainya seperti curanmor juga telah berhasil diungkap dan juga judi rolek telah di tangkap pelaku beserta barang buktinya, ” Imbuhnya. (HPN)