Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo – Aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti masal yang dilaksanakan secara serempak dari tanggal 7 s/d 11 Oktober 2024 ini, menuntut Kenaikan Gaji dan tunjangan mereka yang selama 12 tahun. Aksi tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim.
Menyikapi adanya Aksi Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut kesejahteraan hakim, Praktisi Hukum Limboto Susanto Kadir, S.H menyatakan dukungannya terhadap para hakim yang mengungkapkan aspirasi melalui Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
“Sebagai Mitra Penegak Hukum, Saya pribadi setuju-setuju saja jika para Hakim di Indonesia dinaikan gaji, tunjangan dan fasilitasnya agar kesejahteraan para Hakim dan anggota keluarganya lebih baik lagi, dan mereka “oknum-oknum hakim nakal” tidak lagi mencari atau mengejar pendapatan ekonomis diluar dari yang ditetapkan Negara,” Ungkap Susanto, Selasa (8/10/24).
Menurut Susanto Kadir yang juga seorang Advokad, meski dengan adanya mogok kerja para hakim, tetapi ada juga rutinitas jam kantor masih buka menggelar sidang seperti biasa, ditengah aksi ribuan hakim di indonesia melakukan cuti bersama selama sepekan
“Alhamdulillah, meski sebagian besar hakim mengambil cuti, aktifitas pelayanan tetap berjalan seperti biasa, jadwal sidang di pengadilan masih berjalan sesuai jam sidang, perkara yang sedang saya tangani tetap bisa berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan,” Beber Susanto.
Lanjut Susanto, ditengah aksi tuntutan para hakim mengenai kesejahteraan mereka, Ia sangat setuju dan sangat mendukung.
Atas hal ini, Saya menyatakan setuju, tapi tentu dengan harapan kepada para Hakim agar dengan naiknya hak keuangannya. Maka para Hakim WAJIB melakukan hal-hal, sbb:
– Laksanakan tugas jabatan hakim sebagaimana janji dan sumpah yang telah diucapkan saat mengemban amanah sebagai hakim;
– Berikan layanan terbaiknya kepada para pencari keadilan atau pihak yang sedang berperkara termasuk didalamnya Kami para ADVOKAT yang sedang melaksanakan tugas profesi sebagai Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
– Bekerjalah tepat waktu dan tepat jadwal, apabila gaji naik maka para hakim wajib meningkatkan pelayanan dan kinerjanya, baik dalam bentuk pembuatan putusan yang berkualitas, sikap bijak, jujur dan intergritas yang kuat, serta yang paling umum pelaksanaan sidang tidak lagi molor-molor dan ditunda-tunda hanya gegara hakimnya yang tidak disiplin dalam bertugas.
“Begitu banyak sebenarnya yang perlu diperbaiki, namun bagi saya 3 hal diatas adalah refresentasi dari sekian banyak harapan masyarakat, para pencari keadilan/pihak berperkara, advokat/pengacara dan APH lainnya kepada para Hakim dan Institusi Pengadilan di seluruh Indonesia,” Pinta Susanto.
Semoga apa yang menjadi harapan dan/atau tuntutan para hakim di Indonesia dapat disetujui oleh Pemerintah RI dan DPR RI. (Resi)