Tue. Apr 22nd, 2025

SIKLUS-INDONESIA.ID, MANADO – Penanganan dugaan korupsi alih fungsi Hutan Lindung di Desa Wineru, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, resmi melimpahkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk penanganan lebih lanjut.

Informasi ini disampaikan langsung Kejati melalui surat pemberitahuan kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga Senin (21/4).

Surat dari Kejati Sulut tersebut menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi sebagaimana tertuang dalam surat LSM RAKO Nomor: 013/S.P/RAKO/IV/2025 tanggal 16 April 2025 telah diterima dan diproses. Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-1274/P.1/Fd.1/03/2025 tanggal 27 Maret 2025, laporan tersebut telah diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyambut baik langkah cepat yang diambil Kejati Sulut. Ia menilai, pelimpahan kasus ini ke Kejagung menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan lingkungan yang sarat kepentingan.

“Kami mengapresiasi langkah responsif Kejati Sulut. Ini sinyal kuat bahwa hukum masih punya taring ketika menyangkut kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. Kami berharap Kejagung bergerak lebih cepat lagi dalam mengusut tuntas kasus ini,” ujar Harianto.

Harianto juga mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Proses ini harus kita kawal bersama agar tidak berhenti di tengah jalan. Pelaku baik itu oknum pejabat, pengusaha, maupun pihak lain yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Publik kini menanti langkah tegas Kejagung membongkar tuntas dugaan kejahatan lingkungan ini, demi keadilan dan masa depan bumi Sulawesi Utara.(dkg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami