Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo Utara – Pihak Polres gorntalo utara menyatakan terjadinya Insiden kaburnya enam kepala desa yang sebelumnya ditahan Polres Gorontalo Utara pada Jumat (23/5/2025) menyisakan tanda tanya besar.
Banyak yang penasaran cara para kepala desa ini berhasil lolos dari pengawasan ketat aparat kepolisian hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, membeberkan kronologi dan cara licik yang digunakan keenam kepala desa tersebut.
Mereka berhasil melarikan diri setelah sempat dilepas dari tahanan karena masa penahanan yang berakhir.
Adrianto menjelaskan, bahwa sebetulnya masa penahanan keenam kepala desa tersebut berakhir pada Kamis (22/5/2025) pukul 21:00 Wita. Karena itu, pihaknya sebenarnya telah mengambil langkah antisipasi.
“Pada malam setelah dikeluarkan para tersangka dari tahanan, pihak kepolisian menempatkan dua anggota di masing-masing rumah mereka untuk berjaga-jaga,” ungkap Adrianto.
Namun, upaya pengamanan yang telah disiapkan ternyata tidak mampu membendung niat para kepala desa untuk melarikan diri.
Dengan berbagai cara, mereka berhasil mengecoh petugas yang ditugaskan mengawasi kediaman masing-masing.
“Ada yang lewat jendela kamar,” beber Adrianto.
Sang kades memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga di luar rumah dan membuka jendela hingga bisa kabur tanpa terdeteksi.
Cara lain yang digunakan adalah dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi.
“Ada yang pura-pura izin ke toilet,” lanjut Adrianto.
Rupanya, kesempatan singkat saat petugas mengizinkan untuk keperluan pribadi ini dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri melalui pintu atau jendela kamar mandi yang mungkin tidak dalam pengawasan seketat pintu utama.
Seperti diketahui, ke enam kades ini sebelumnya ditahan oleh Polres Gorontalo Utara karena tersangkut kasus dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang digelar Sabtu, 19 April 2025 lalu. (*)