Siklus-Indonesia.Id, Jayapura – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menggeledah Kantor Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Jumat (25/7/2025). Penggeledahan berlangsung di Jalan Nindia, Distrik Jayapura Utara, sekitar pukul 15:00 WIT.
Selama penggeledahan dilakukan, tim penyidik mengamankan dokumen yang dimasukkan di dalam dua kontainer.
Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras bagi konsumen pada periode 2020 hingga 2023.
Sebelumnya tim juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Cabang Bulog Wamena yang berlokasi di perumahan Bulog di Lembah Sunyi Dok V, kata Kepala Penyidikan Pidana Khusus Velery Sawaki di Jayapura, Jumat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa dua boks besar berisi dokumen penting dari ruang Kantor Bulog. Dokumen-dokumen tersebut diyakini berkaitan erat dengan kasus yang tengah diusut oleh Kejati Papua.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, yang memimpin langsung operasi itu, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dokumen-dokumen terkait. “Yang kami amankan di Kantor Bulog berupa dokumen,” ujar Sawaki.
Tak hanya di kantor Bulog, penggeledahan juga dilakukan secara paralel di kediaman salah satu pegawai Bulog di kawasan Lembah Sunyi, Angkasa. Dari lokasi ini, penyidik menyita dua buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aliran dana haram dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pimpinan Bulog Wamena, staf, mitra kerja, serta tim pengawas internal. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, seperti handphone dan data transaksi rekening koran yang diduga menjadi jalur distribusi uang hasil kejahatan.
Berdasarkan penghitungan awal dari tim Kejati, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan menembus angka Rp 80 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. (*)