Sat. May 16th, 2026

Siklus-Indonesia.Id, Kelanit, Maluku Tenggara – Polemik pemerintahan kembali mencuat di Desa Kelanit, Kabupaten Maluku Tenggara. Pejabat Kepala Desa Kelanit diduga mengganti sejumlah pengurus dan perangkat desa secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, bahkan disebut tidak menjalankan aktivitas pemerintahan di kantor desa sebagaimana mestinya.

Kebijakan tersebut memicu sorotan dan kekecewaan warga. Pergantian perangkat desa dinilai tidak transparan serta dilakukan tanpa musyawarah maupun mekanisme pemerintahan yang jelas.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, sejumlah perangkat desa yang diberhentikan baru mengetahui pergantian itu setelah diumumkan pada kamis malam, 14 Mei 2026.
Mirisnya, warga juga mengungkapkan bahwa hak perangkat desa yang diberhentikan hingga kini belum dibayarkan sejak januari 2026-Hingga 14 Mei 2026, sejak di umumkan, sementra orang yang menggantikan selama ini tidak melaksankan tugas, Kondisi tersebut semakin memicu kritik terhadap tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tidak profesional dan tidak transparan.

Warga mempertanyakan dasar keputusan pejabat kepala desa yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pemerintahan desa dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Warga berharap pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pejabat kepala desa kelanit yang dilakukan tanapa prosedur tata Kelola pemerintahan yang jelas dimana pergantian perangkat desa telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa prosedur yang jelas seuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 53 UU Desa yang mana perangkat desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.

Pemberhentian harus memiliki alasan yang sah, seperti: usia mencapai 60 tahun; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi syarat; atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Sementara itu berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menjelaskan bawah kepala desa wajib berkonsultasi dengan camat sebelum memberhentikan perangkat desa; pemberhentian harus memiliki dasar dan mekanisme administrasi yang jelas; pergantian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Jika terbukti melanggar prosedur, keputusan kepala desa dapat dipersoalkan secara administratif maupun hukum.

Selain polemik pergantian pengurus, warga juga menyoroti aktivitas pemerintahan desa yang disebut lebih banyak dijalankan di rumah pribadi kepala desa dibanding di kantor desa sehingga jarang difungsikan sebagai pusat pelayanan masyarakat maupun administrasi pemerintahan.
Warga menilai penggunaan rumah pribadi sebagai pusat pemerintahan berpotensi menghambat pelayanan publik dan menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan desa.

“Pelayanan masyarakat seharusnya dilakukan di kantor desa, bukan di rumah pribadi. Ini menyangkut keterbukaan dan pelayanan publik,” kata salah satu warga.

Masyarakat meminta camat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, hingga Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara segera melakukan evaluasi terhadap Kinerja Pejabat Kepala Desa Kelanit.

Apabila kantor desa terus tidak difungsikan sebagaimana mestinya, kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada, terganggunya pelayanan masyarakat; administrasi desa yang tidak tertib; hingga dugaan pelanggaran disiplin pemerintahan desa.

Berdasarkan: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

Kantor desa merupakan pusat pelayanan administrasi dan pemerintahan yang wajib digunakan untuk melayani masyarakat secara terbuka dan profesional.

Dalam Pasal 26 Ayat (4) UU Desa ditegaskan bahwa kepala desa berkewajiban: menyelenggarakan pemerintahan desa; memberikan pelayanan kepada masyarakat; serta menjalankan tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Kades Kelanit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pergantian perangkat desa tanpa pemberitahuan maupun aktivitas pemerintahan yang disebut dijalankan di rumah pribadi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *